‎TINDAKAN AROGAN YANG DIDUGA ULAH OKNUM KETUA DPRD SERDANG BEDAGAI TERHADAP LAHAN PERTANIAN MASYARAKAT

Prowan

Advertisement

YAYASAN


 

Iklan

‎TINDAKAN AROGAN YANG DIDUGA ULAH OKNUM KETUA DPRD SERDANG BEDAGAI TERHADAP LAHAN PERTANIAN MASYARAKAT

JON
Selasa, 23 September 2025


‎Serdang Bedagai, 23 September 2025
‎Perjuangan Masyarakat Tradisional (PERMATRA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum Ketua DPRD Serdang Bedagai terhadap lahan pertanian milik masyarakat pada hari Selasa, 23 September 2025.
‎KRONOLOGI PERISTIWA
‎Tanpa adanya negosiasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan, tanaman ubi yang telah berbuah dan siap panen milik masyarakat telah dihancurkan menggunakan alat berat. Tindakan ini diduga atas perintah Togar Situmorang selaku Ketua DPRD Serdang Bedagai sebagaimana sebagaimana diketahui Togar Situmorang merupakan salah satu pemenang pemilu Tahun 2024 pilihan rakyat, yang berhasil duduk sebagai Ketua DPRD Kab Serdang Bedagai yang di usung oleh Partai PDIP berada di lokasi sekaligus dan menyaksikan serta diduga mendukung perusakan tanaman masyarakat yang dilakukan tanpa rasa perikemanusiaan terhadap kondisi petani lokal.

‎LEGITIMASI KEPEMILIKAN LAHAN
‎Perlu ditegaskan bahwa lahan yang menjadi objek perusakan tersebut merupakan tanah milik masyarakat yang dibuktikan dengan kepemilikan surat Landerform yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan perusakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar hak kepemilikan masyarakat.
‎SIKAP PERMATRA
‎Kami dari PERMATRA menyesalkan tindakan yang sangat tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat, seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan.


‎Tindakan ini dinilai:
‎- Tidak manusiawi dan arogan
‎- Melanggar hak kepemilikan masyarakat
‎- Bertentangan dengan fungsi wakil rakyat
‎- Merugikan petani dan ketahanan pangan daerah
‎TUNTUTAN MASYARAKAT
‎Adapun tuntutan dari masyarakat adalah sebagai berikut:
‎1. Penjelasan Resmi
‎Menuntut penjelasan resmi dari Ketua DPRD Serdang Bedagai terkait tindakan yang dilakukan.
‎ 2. Ganti Rugi
‎Permintaan ganti rugi yang layak atas kerugian material dan immaterial yang dialami petani.
‎3. Perlindungan Hukum
‎Meminta perlindungan hukum bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
‎ 4. Proses Hukum
‎Mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎PERMATRA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar mendapat penyelesaian yang adil. Kami berharap pihak yang berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini demi terciptanya keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.(Tim)