‎Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar Hasil Korupsi Tanah Ex HGU‎

Iklan

‎Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar Hasil Korupsi Tanah Ex HGU‎

JON KEY
Rabu, 22 Oktober 2025


‎Medan, 22 Oktober 2025**  
‎Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.  
‎Konferensi pers yang berlangsung di halaman Kejati Sumut, Medan, Rabu (22/10/2025), menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti penyimpangan pengelolaan aset negara. Uang tunai sebesar Rp150 miliar yang ditumpuk di atas meja konferensi merupakan simbol nyata pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.  
‎Seiring dengan langkah hukum tersebut, Kami masyrakat tani Sumatera utara / Aktivis tanah ulayat sumatera utara berharap Kejati Sumut Segera memeriksa PT PD Paja Piyang terkait dugaan pengelolaan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahai secara ilegal selama hampir satu dekade. Aktivis Tanah Ulayat Sumatera Utara, Jonni, saat ditemui awak media di Kota Medan, Rabu (22/10/2025), mengungkapkan bahwa kegiatan usaha tersebut diduga melanggar ketentuan hukum agraria dan berdampak pada kerugian negara serta hak-hak masyarakat adat.  
‎ “Sudah lebih dari sepuluh tahun lahan eks-HGU itu dikuasai dan dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah. Ini jelas merugikan rakyat dan negara. Kami mendesak Kejati Sumut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pokok Agraria, dan ketentuan tentang Tanah Ulayat,” tegas Jonni.  
‎Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset eks-HGU, yang menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) seharusnya dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk pengakuan hak masyarakat hukum adat.  
‎Para aktivis mendorong agar penegak hukum tidak hanya menindak kasus korupsi yang merugikan negara secara finansial, tetapi juga menegakkan keadilan agraria demi melindungi tanah ulayat dari praktik penyerobotan atau pengelolaan tanpa izin yang sah.  
‎Kejati Sumut menegaskan bahwa penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dikembangkan, guna memastikan tidak ada aset negara maupun hak rakyat yang diselewengkan untuk kepentingan kelompok tertentu.  
‎(TIM)