Deli Serdang – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Koperasi Merah Putih” yang menyasar para pengurus se desa di Kabupaten Deli Serdang memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, kegiatan ini diduga tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bahkan tidak mendapat izin resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Deli Serdang.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang Dr. Drs. H. Citra Effendi Capah, M.SP saat di konfirmasi melalui telefon pada Rabu (30/07) , menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas pelaksanaan kegiatan tersebut bahkan dirinya pun tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
“Kegiatan tersebut tidak ada izin dari Dinas PMD,kami juga tidak tau kegiatan itu,” tegas Citra saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan rundown yang dibuat oleh Lembaga Pengembangan Manajemen Pembangunan (LEMPAMAP) dimana dalam acara bimtek tersebut, tertulis ahwa kegiatan tersebut akan dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD. Publik pun bertanya siapa yang benar dan siapa yang bohong.
Dinas Koperasi dan UMKM Deli Serdang yang memiliki otorita terhadap seluruh lembaga koperasi di kabupaten Deli Serdang juga terkejut dengan kegiatan bimtek koperasi merah putih ini. Mereka tidak tahu sama sekali dan agak sedikit heran karena bagaimana mungkin ada lembaga luar yang sejak awal tidak ikut berproses dalam sosialisasi hingga pembetukan dan legalisasi Koperasi Merah Putih dapat melakukan bimbingan tekhnis.
"Gak ada info ke kita, Bang. Kita pun baru tahu undangan kegiatan bimtek ini dari Abang juga," kata Nugraha Arif Syahputra, MM, Kepala Bidang Kelembagaan dan Usaha Koperasi Dinas Koperasi dan UKM, saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Kondisi ini jadi menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan akuntabilitas pelaksanaan Bimtek KMP tersebut. Bila benar dana desa digunakan untuk membiayai kegiatan ini tanpa dicantumkan dalam APBDes, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap belanja yang menggunakan dana desa wajib tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran resmi, yakni APBDes yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa dan disahkan dengan peraturan desa (Perdes). Kecuali kegiatan yang sifatnya mendadak seperti bencana alam.
Jika kegiatan seperti Bimtek KMP tidak tercatat dalam APBDes, maka Tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi bahkan berpotensi menjadi temuan audit Inspektorat atau BPK yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi pelanggaran pidana jika terjadi kerugian negara.
Waspadai Modus Bimtek Bermuatan Kepentingan.
Maraknya kegiatan Bimtek yang muncul tanpa koordinasi dengan dinas terkait dan tidak melalui mekanisme perencanaan resmi desa berpotensi menjadi celah penyalahgunaan dana desa. Aparat desa, terutama kepala desa dan bendahara, harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam kegiatan yang kelihatannya formal, namun tidak sesuai prosedur hukum dan tata kelola pemerintahan desa.
Ketua Lingkar Nuantara (LISAN) Kabupaten Deliserdang June Edy Purba, meminta agar pihak inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan lembaga pelaksana agar inspektorat merekomendasikan TGR 100% Rp. 6.500.000 per peserta terhadap Lembaga Pengembangan Manajemen Pembangunan (LEMPAMAP) selaku penyelenggara kegiatan.
"Kita minta Aparat Penegak Hukum mengabil langkah tegas, Jika benar terbukti kegiatan Bimtek KMP ini tidak dianggarkan dalam APBDes dan tanpa izin dari Dinas PMD, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum" ucapn Ketua Lisan Deli Serdang.
Menurut June Edy kadis PMD Deli Serdang bukan tidak tau akan kegiatan ini, tapi pura pura tidak tahu buktinya sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak dinas yang menaungi desa Se Deli Serdang ini.
"kalau kegiatan ini dibiarkan, kadis PMD Citra Efendi capah menjilat ludahnya sendiri, karena saat dia menjadi PJ sekda dia sempat melarang kegiatan bimtek, atau pura pura tidak tahu ( bersekongkol ) dgn pihak panitia." tegas June Edy. (Tim)