PPMT: Hari Tani Nasional Momentum Menegakkan UU Agraria dan Hak Tanah Ulayat

Prowan

Advertisement

YAYASAN


 

Iklan

PPMT: Hari Tani Nasional Momentum Menegakkan UU Agraria dan Hak Tanah Ulayat

JON
Rabu, 24 September 2025


PPMT: Hari Tani Nasional Momentum Menegakkan UU Agraria dan Hak Tanah Ulayat




Serdang Bedagai, 24 September 2025

Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September menjadi titik penting dalam perjuangan masyarakat adat dan petani Indonesia. Perkumpulan Perjuangan Masyarakat Tradisional (PPMT) menegaskan kembali komitmennya membela hak-hak petani dan tanah ulayat sebagai warisan leluhur yang harus dijaga.



Sekretaris Jenderal PPMT, Jonni Kenro, SH, menyatakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 adalah landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan tanah, namun implementasinya sering diabaikan.


"Hari Tani bukan hanya peringatan seremonial, tetapi momentum perjuangan rakyat. Tanah adalah sumber kehidupan, bukan alat spekulasi. Negara wajib melindungi tanah ulayat masyarakat adat dan menjamin petani kecil hidup sejahtera," tegas Jonni Kenro.



PPMT menyerukan:

1. Penegakan UU Agraria untuk melindungi hak rakyat.

2. Pengakuan dan perlindungan tanah ulayat serta hak masyarakat adat.


3. Hentikan praktik perampasan tanah yang merugikan petani.


4. Dorong kebijakan yang menjamin kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan.




PPMT menegaskan bahwa perjuangan petani adalah perjuangan bangsa. Tanpa petani sejahtera, mustahil Indonesia mencapai kedaulatan pangan.



“Petani adalah pahlawan kehidupan, mari kita bela haknya!”

( TIM)