Sultan Negeri Langkat Tegaskan Penolakan atas Kegiatan yang Mengatasnamakan Kesultanan Langkat Secara Tidak Sah

Iklan

Sultan Negeri Langkat Tegaskan Penolakan atas Kegiatan yang Mengatasnamakan Kesultanan Langkat Secara Tidak Sah

JON
Selasa, 07 Oktober 2025

Sultan Negeri Langkat Tegaskan Penolakan atas Kegiatan yang Mengatasnamakan Kesultanan Langkat Secara Tidak Sah





Langkat – Kesultanan Negeri Langkat resmi mengeluarkan Surat Perintah Sultan Negeri Langkat Nomor: 03/SP-TSSL/X/2025 yang berisi penegasan dan penolakan terhadap kegiatan yang mengatasnamakan Kesultanan Langkat tanpa izin resmi dan dasar adat yang sah.




Surat tersebut ditandatangani oleh DYMM Paduka Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djali Rahmatsyah, Sultan Negeri Langkat, pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Tanjung Pura.






Surat perintah ini dikeluarkan sebagai respon atas beredarnya undangan kegiatan bertajuk “100 Kampung Adat Kreatif Melayu Langkat” yang mencantumkan nama Tengku Azwar Aziz Abdul Djali Rahmatsyah Al-Haji sebagai “Sultan Langkat”. 


Menurut isi surat tersebut, klaim tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar adat maupun tradisi Kesultanan Negeri Langkat yang diakui secara resmi.







Menjaga Marwah dan Keabsahan Kesultanan



Dalam isi surat, DYMM Sultan Harimugaya Abdul Djali Rahmatsyah menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk:

1. Menjaga marwah, nama baik, dan keabsahan Kesultanan Negeri Langkat.


2. Menolak segala bentuk kegiatan, dokumen, atau publikasi yang menggunakan nama Kesultanan Langkat tanpa izin resmi dan dasar adat yang sah.


3. Meluruskan informasi kepada masyarakat Melayu Langkat agar tidak tertipu oleh klaim keliru atau menyesatkan.




Perintah kepada Bentara Diraja

Sultan Negeri Langkat memerintahkan kepada tiga pejabat adat utama (Bentara Diraja) untuk menindaklanjuti perintah ini, yakni:

1. Bentara Dalam Setia Diraja: Datuk Seri Bentara Dalam Setia Diraja Adhan Nur.


2. Bentara Pewarta Setia Diraja: Datuk Seri Bentara Pewarta Setia Diraja Abdul Hafiz, S.Ag., M.A.


3. Bentara Nara Setia Diraja:Datuk Seri Bentara Nara Setia Diraja Muhammad Arifin, S.Pd.I., Al-Hajj.



Ketiganya diperintahkan untuk:



Menyampaikan maklumat resmi istana yang menegaskan bahwa Sultan Langkat yang sah secara adat dan tradisi hanyalah 

Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djali Rahmatsyah bin Tengku Yahya bin Sultan Machmoed Abdul Djali Rahmatsyah bin Sultan Abdul Aziz Abdul Djali Rahmatsyah.


Melakukan klarifikasi dan pelurusan informasi di kalangan tokoh adat, pejabat, dan masyarakat Melayu Langkat.


Menyusun serta menyebarluaskan pernyataan resmi penolakan kepada media, lembaga adat, dan instansi pemerintahan di Sumatera Timur.


Melaporkan setiap langkah dan tanggapan masyarakat kepada Sultan secara langsung.



Waktu dan Penegasan Sultan



Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan perintah ini harus diselesaikan sebelum 18 Oktober 2025, bertepatan dengan tanggal yang direncanakan sebagai pelaksanaan acara yang ditolak tersebut. 



Sultan juga menekankan agar seluruh tindakan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, adab, dan kehormatan, berlandaskan hikmah, ketegasan, serta kemuliaan adat Melayu Langkat.




Dengan demikian, Kesultanan Negeri Langkat secara tegas menolak dan tidak mengakui segala kegiatan yang menggunakan nama Kesultanan tanpa izin resmi, serta mengimbau masyarakat Melayu Langkat untuk tetap bersatu menjaga marwah dan keaslian adat istiadat Kesultanan.


(TIM)