Medan, 03 Mei 2025 – Sebuah inisiatif mulia kembali hadir untuk masyarakat Muslim di Sumatera Utara. Telah disepakati dan dalam proses legalisasi, hibah tanah wakaf seluas 3 hektar yang berasal dari keluarga Almarhum Bapak Yatimi dan Ibu Sri Unun, yang diperuntukkan untuk:
1 hektar bagi pembangunan Masjid Al-Yatimin,
2 hektar untuk pemakaman Muslim ( Ibu Sri Unun ),
Tanah wakaf ini terletak di Desa Tandem Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dan akan segera dilegalisasi melalui proses notariil oleh notaris di Medan, guna menjamin keabsahan dan keberlangsungan manfaatnya untuk umat.
Penyerahan tanah ini difasilitasi oleh Ibu Faridah, wira zulfadli dan Riswan Hermayandi dan secara resmi diberikan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Ikhlas, yang saat ini dipimpin oleh Bapak Rules Gaja, S.Kom. Masjid yang akan dibangun nantinya diberi nama Masjid Al-Yatimin, sebagai bentuk penghormatan dan dedikasi terhadap semangat Almarhum Bapak Yatimi dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Pembangunan ini diharapkan menjadi pusat ibadah, pendidikan Islam, serta pusat kegiatan sosial, dengan perhatian khusus kepada anak-anak yatim dan dhuafa. Pemakaman Muslim juga akan dikelola secara profesional sebagai bagian dari pelayanan umat.
Pihak Yayasan dan keluarga pewakaf menyampaikan harapan agar seluruh proses ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya untuk para pewakaf dan semua pihak yang terlibat, baik dalam bentuk tanah, tenaga, maupun pikiran.
“Semoga tanah wakaf ini menjadi ladang amal dan keberkahan yang tidak terputus sampai hari akhir,” ujar Ketua Yayasan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, dalam pernyataan resminya.
Informasi lebih lanjut:
📍 Lokasi: Desa Tandem Hulu, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang – Sumatera Utara
📞 Kontak Yayasan: 082276100565
📧 Email: yayasanpetia@gmail.com
Liputan: Tim