Mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, Penuhi Panggilan Polda Sumut Terkait Kasus Seleksi PPPK
Medan – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Rabu (11/12/2024). Kehadirannya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Syah Afandin menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat berinisial SA dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ESD.
"Ya, tadi saya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka (SA dan ESD) sebelumnya," ujar Afandin kepada awak media.
Polda Sumut hingga saat ini terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam seleksi PPPK di Langkat. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai ketidakwajaran dalam proses seleksi yang melibatkan beberapa pejabat daerah.
Sementara itu, pihak penyidik belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan Syah Afandin. Proses hukum terhadap kedua tersangka, SA dan ESD, juga masih berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya integritas dalam proses rekrutmen aparatur negara, terutama di tingkat daerah. (Red)