Wartawan Mamasa Desak Bupati Klarifikasi Dugaan Tembang Pilih Pemberian Akses Liputan Saat Kunjungan Wakil Presiden
![]() |
| Ket Gambar, ilustrasi |
Sorotan tajam ini muncul setelah ditemukan pengaturan akses liputan yang diserahkan kepada oknum wartawan, bukan dikelola secara tertib oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Muncul laporan bahwa salah satu oknum wartawan mengendalikan penyusunan daftar jurnalis yang berhak meliput kunjungan Wakil Presiden Gibran ke Kabupaten Mamasa pada Senin, 2 November 2026.
Akibat pengaturan tersebut, sebagian besar wartawan lokal tidak mendapatkan kartu identitas khusus akses peliputan dari Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Kalangan pers menilai pengelolaan akses liputan seharusnya menjadi wewenang penuh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) serta Bagian Protokol, bukan diserahkan kepada pihak luar atau oknum wartawan.
“Ini sudah tidak masuk akal, seolah‑olah Diskominfosandi dan Bagian Protokol dikendalikan oknum wartawan lokal. Padahal kunjungan Wakil Presiden adalah momen penting yang seharusnya terbuka bagi seluruh wartawan Mamasa, agar aspirasi dan keluhan masyarakat dapat disampaikan langsung kepada orang nomor dua di Indonesia tersebut,” ungkap salah satu wartawan lokal, Selasa (03/11/2026).
Di tempat terpisah, Gerson Montonglayuk menyebut peristiwa itu sebagai diskriminasi yang memalukan sekaligus pembatasan kebebasan pers.
Ia menduga praktik pemilihan wartawan ini berupa penyaringan, hanya wartawan yang dianggap mendukung pemerintah daerah yang diberi akses kartu peliputan, sedangkan yang dianggap tidak memihak dikecualikan atau diabaikan.
“Apapun alasannya, kejadian ini sudah sangat memalukan dan jelas merupakan pembungkaman wartawan serta pembatasan kebebasan pers di Mamasa,” tegasnya.
Gerson menegaskan tanggung jawab utama ada pada pimpinan daerah, sehingga Bupati Welem Sambolangi harus segera mengeluarkan klarifikasi resmi terkait dugaan pemberian akses istimewa kepada sebagian wartawan.
Ia meminta bupati bersikap profesional dan adil tanpa membeda‑bedakan insan pers guna mencegah perpecahan di kalangan wartawan.
Ia juga mempertanyakan sikap Diskominfosandi yang mengaku tidak mengetahui daftar wartawan terpilih yang mendapatkan kartu peliputan dari Bagian Protokol.
Menurut Gerson, pernyataan itu hanyalah pencitraan belaka, karena pengelolaan akses peliputan merupakan kewenangan utama dinas tersebut.
“Pernyataan Diskominfo yang seolah‑olah tidak tahu‑menahu soal daftar wartawan yang akan meliput itu hanyalah pencitraan semata. Selaku kepala dinas, hal ini seharusnya berada di bawah kewenangannya,” ujar Gerson.
Lebih lanjut ia menilai kelalaian teknis utama ada pada Bagian Protokol, yang seharusnya berkoordinasi dengan Diskominfosandi dalam menyusun daftar wartawan, bukan menyerahkan pengaturan tersebut kepada oknum yang tidak berwenang.
Ia mendesak Bupati segera mengevaluasi kinerja Bagian Protokol agar kesalahan serupa tidak terulang.
“Seharusnya Bagian Protokol berkoordinasi dengan Diskominfosandi untuk meminta nama‑nama wartawan yang akan diberi akses liputan kunjungan Gibrsn, bukan meminta ke oknum wartawan yang tidak tahu apa‑apa. Ini murni kelalaian Bagian Protokol yang tidak memperhitungkan dampak yang akan terjadi. Sebaiknya bupati Mamasa mengevaluasi kinerja Bagian Protokol agar hal yang serupa tidak terulang kembali,” tegas Gerson.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari Bupati Mamasa, Diskominfosandi, serta Bagian Protokol Pemkab Mamasa belum diperoleh. Kami masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi demi keseimbangan informasi dalam berita ini. (tdn)

Posting Komentar