BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Istana Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Table of Contents

Jakarta, Radarindo.asia-

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya belum mengetahui detail kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto. Pras menyebut pemerintah juga bertanya-tanya alasan Listyo Sigit menyadap Prabowo.

"Secara detail belum ya karena masih proses yang sekarang sedang dilakukan teman-teman di kepolisian, nanti pada waktunya akan disampaikan ke teman-teman media dan masyarakat," kata Pras kepada wartawan di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Pras mengatakan penyadapan tidak hanya dialami Prabowo, tetapi juga jajaran menteri hingga pimpinan partai dan tokoh ormas. Ia pun mengakui target penyadapan itu membuat pemerintah bertanya-tanya motif penyadapan tersebut.

"Belum, belum, tetapi bahwa ada proses dan ini kepala negara ya, kepala negara kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai termasuk tokoh-tokoh ormas, ini tentunya dari niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya sebagaimana ditanyakan ini tujuannya untuk apa, tapi secara lengkap dan detail itu kita tunggu dari proses penyidikan," jelas dia.

Meski begitu, Pras berpendapat tindakan ini sudah masuk kategori makar. Listyo Sigit, kata dia, juga membahayakan keselamatan negara dan pimpinan negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan, mengarah ke perbuatan makar, dan juga mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.










Sumber: detiknews

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.