Dokumen Pengerahan 20.980 Personel TNI AL di Jakarta Beredar Pasca Penetapan Listyo Sigit Prabowo Tersangka. Ada Apa Sebenarnya?
![]() |
| Foto : Dok alutsista di monas |
Dokumen tersebut memuat skema penguatan pengamanan dalam empat tahap dengan total kekuatan mencapai 20.980 personel TNI AL, baik dari satuan yang sudah berada di Jakarta maupun yang didatangkan dari luar daerah.
![]() |
| Prajurit marinir bersama kendaran taktis |
Rencana pengamanan ini disebut sebagai operasi penebalan Pengamanan Perkembangan Situasi (Pam Bangsit) dalam rangka Bawah Kendali Operasi (BKO) Kodam Jaya.
Adapun rincian pengerahan yang tercantum dalam dokumen adalah sebagai berikut:
Tahap pertama, sebanyak 2.100 personel mulai dikerahkan sejak 2 November 2026 untuk memperkuat pengamanan di wilayah Jakarta. Personel tersebut berasal dari satuan wilayah Jakarta seperti Korps Marinir, Koarmada I, Kodaeral III, dan Kolinlamil.
Tahap kedua, sebanyak 3.500 personel direncanakan diberangkatkan dari luar Jakarta pada 3–4 November 2026. Dalam tahap ini disebutkan sebagian pergeseran menggunakan unsur Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Makassar dan KRI dr. Soeharso.
Tahap ketiga, sebanyak 2.240 personel akan digeser melalui jalur darat menggunakan bus dan truk.
Sementara total kekuatan yang tercantum dalam dokumen mencapai 20.980 personel, termasuk prajurit yang telah bergerak, yang dijadwalkan tiba di Jakarta, serta yang masih menunggu perintah untuk dikerahkan sebagai kekuatan cadangan.Meski beredar di tengah situasi pascapenetapan Listyo Sigit, dokumen tersebut tidak secara eksplisit menyebut penetapan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan itu sebagai alasan pengerahan pasukan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal pada Selasa malam (3/11/2026). Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh nasional dalam rentang 2025-2026.
Hingga berita ini diturunkan, TNI telah memberikan keterangan resmi terkait isu pengerahan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan pengerahan personel merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dan kesiapsiagaan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pihak TNI menegaskan bahwa pengerahan tersebut merupakan bagian dari tugas rutin institusi pertahanan dalam menjaga kesiapsiagaan nasional.
Hubungan antara rencana pengamanan ini dan perkembangan situasi politik maupun keamanan di ibu kota masih memerlukan konfirmasi resmi lebih lanjut dari Mabes TNI.
Sumber: Surat Telegram Panglima TNI No STR/96/2026, Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas, Konpers Bareskrim Polri 3 November 2026
Editor : Dj. Pattani




