BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Dokumen Pengerahan 20.980 Personel TNI AL di Jakarta Beredar Pasca Penetapan Listyo Sigit Prabowo Tersangka. Ada Apa Sebenarnya?

Table of Contents

Foto : Dok alutsista di monas 
Jakarta, radarindo.asia - Surat rencana pengerahan dan penyiagaan personel TNI Angkatan Laut di wilayah DKI Jakarta beredar luas di media sosial dan grup pesan sejak Selasa (3/11/2026), bersamaan dengan penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

Dokumen tersebut memuat skema penguatan pengamanan dalam empat tahap dengan total kekuatan mencapai 20.980 personel TNI AL, baik dari satuan yang sudah berada di Jakarta maupun yang didatangkan dari luar daerah.

Prajurit marinir bersama kendaran taktis
Berdasarkan dokumen yang beredar, pengerahan tersebut merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/96/2026 tertanggal 2 November 2026 mengenai pengerahan pasukan untuk pengamanan situasi dan kondisi keamanan di wilayah DKI Jakarta.

Rencana pengamanan ini disebut sebagai operasi penebalan Pengamanan Perkembangan Situasi (Pam Bangsit) dalam rangka Bawah Kendali Operasi (BKO) Kodam Jaya. 

total kekuatan yang tercantum dalam dokumen mencapai 20.980 personel

Adapun rincian pengerahan yang tercantum dalam dokumen adalah sebagai berikut:

Tahap pertama, sebanyak 2.100 personel mulai dikerahkan sejak 2 November 2026 untuk memperkuat pengamanan di wilayah Jakarta. Personel tersebut berasal dari satuan wilayah Jakarta seperti Korps Marinir, Koarmada I, Kodaeral III, dan Kolinlamil.

Tahap kedua, sebanyak 3.500 personel direncanakan diberangkatkan dari luar Jakarta pada 3–4 November 2026. Dalam tahap ini disebutkan sebagian pergeseran menggunakan unsur Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Makassar dan KRI dr. Soeharso.

Tahap ketiga, sebanyak 2.240 personel akan digeser melalui jalur darat menggunakan bus dan truk. 

Sementara total kekuatan yang tercantum dalam dokumen mencapai 20.980 personel, termasuk prajurit yang telah bergerak, yang dijadwalkan tiba di Jakarta, serta yang masih menunggu perintah untuk dikerahkan sebagai kekuatan cadangan.

Meski beredar di tengah situasi pascapenetapan Listyo Sigit, dokumen tersebut tidak secara eksplisit menyebut penetapan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan itu sebagai alasan pengerahan pasukan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal pada Selasa malam (3/11/2026). Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh nasional dalam rentang 2025-2026.

Hingga berita ini diturunkan, TNI telah memberikan keterangan resmi terkait isu pengerahan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan pengerahan personel merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dan kesiapsiagaan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Namun demikian, TNI belum memerinci tujuan khusus pengerahan tersebut maupun jumlah keseluruhan prajurit yang bergerak ke ibu kota secara detail. Pihak TNI AL melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AL juga belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi.

Pihak TNI menegaskan bahwa pengerahan tersebut merupakan bagian dari tugas rutin institusi pertahanan dalam menjaga kesiapsiagaan nasional.

Hubungan antara rencana pengamanan ini dan perkembangan situasi politik maupun keamanan di ibu kota masih memerlukan konfirmasi resmi lebih lanjut dari Mabes TNI.

Sumber: Surat Telegram Panglima TNI No STR/96/2026, Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas, Konpers Bareskrim Polri 3 November 2026

Editor : Dj. Pattani 

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.