BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Diduga Sarat Dengan Unsur Politik

Table of Contents

Foto: ilustrasi Ai

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Subianto

Radarindo.Asia JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik yang menyasar sejumlah pejabat tinggi negara hingga Presiden RI akhirnya memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri sebagai tersangka utama.

Foto : Dok KOMPAS

Penetapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.

IDENTITAS LENGKAP TIGA TERSANGKA:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 3 (tiga) orang Perwira Tinggi Polri sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan resmi Kabareskrim, identitasnya adalah sebagai berikut:

1. Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP)

   Jabatan Saat Ini: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia.

   Jabatan Sebelumnya: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Periode 2021-2026.

   Peran Diduga: Tersangka utama yang diduga memerintahkan penyadapan.

2. Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution (ASN)

   Jabatan Saat Ini: Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

   Peran Diduga: Turut serta bersama LSP dalam praktik penyadapan tanpa prosedur.

3. Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso (EH)

   Jabatan Saat Ini: Widyaiswara Kepolisian Utama Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.

   Jabatan Sebelumnya: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

   Peran Diduga: Turut serta dalam jaringan penyadapan ilegal dan penghapusan data.

"Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Komjen Asep Safrudin di Bareskrim, Selasa (3/11/2026). Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah, karena penyidik masih mendalami keterlibatan satu perwira berinisial SU.

SASARAN PENYADAPAN:

Bareskrim mengungkap sasaran penyadapan bukan hanya Presiden RI Prabowo Subianto, namun berskala besar. Komplotan ini disinyalir melakukan akses ilegal terhadap sejumlah nomor milik:

• Pejabat negara di lingkungan Istana Kepresidenan 

• Tokoh politik nasional

• Pimpinan media massa 

• Tokoh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 

• Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 

• Kalangan pengusaha nasional 

KRONOLOGIS LENGKAP PERKARA:

Konstruksi perkara ini diungkap penyidik secara berurutan berdasarkan hasil scientific crime investigation:

Periode 2025 – 2026: Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Padahal, tata cara penyadapan di tubuh Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," jelas Komjen Asep Safrudin.

LIMS sendiri merupakan sistem resmi yang digunakan aparat penegak hukum untuk mengelola proses intersepsi atau penyadapan yang sah berdasarkan izin pengadilan. Namun dalam kasus ini, sistem tersebut diduga disalahgunakan.

Oktober 2026: Guna menghilangkan jejak, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan penghapusan jejak log (log file) pada komputer sistem LIMS. Jejak log merupakan catatan aktivitas digital yang vital untuk menelusuri siapa yang mengakses, kapan, dan tindakan apa yang dilakukan.

30 Oktober 2026: Petugas yang mengetahui adanya penghapusan data ilegal tersebut membuat Laporan Polisi resmi. Laporan ini menjadi pintu masuk penyelidikan.

3 November 2026: Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Pada hari yang sama, gelar perkara menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

                Pasal dan Penahanan:

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis:

1. Pasal 258 KUHP tentang penyadapan secara ilegal (ancaman 10 tahun penjara) 2. Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang akses ilegal (ancaman 6 tahun penjara) 3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang interferensi data elektronik (ancaman 8 tahun penjara) 

Dengan akumulasi pasal tersebut, ancaman hukuman mencapai 24 tahun penjara.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso kini telah resmi ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi infiltrasi digital berskala besar ini.

SUMBER JELAS DAN TERVERIFIKASI:

1. Investortrust.id - "Listyo Sigit Dijerat Pasal Berlapis..." - Terbit 03 Nov 2026, Pkl 14:07 WIB 

2. Bloomberg Technoz - "Listyo Sigit Prabowo jadi Tersangka Penyadapan Presiden" - Terbit 03 Nov 2026, Pkl 20:27 WIB 

3. Pintoe.co - "Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka..." - Terbit 03 Nov 2026, Pkl 20:36 WIB

 editor : Dj Pattani

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.