SIDANG MEMBALIK! 17 Poin Kejanggalan Surat Palsu Terbongkar di Pengadilan, Laporan Mafia Tanah & Mantan Kades Terhadap Welin Berbalik Jadi Bumerang
OGAN ILIR, Radarindo.asia-
Drama hukum di Desa Lubuk Keliat berbalik arah. Upaya dugaan kriminalisasi terhadap Welin Ardiyansyah, warga pemilik tanah di pinggiran Sungai Siangge, berbalik menjadi bumerang bagi pelapor.
Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang. Saat mafia tanah bersama oknum mantan kades melaporkan Welin atas dugaan penyerobotan tanah, justru di dalam persidangan terbongkar *17 poin kejanggalan dugaan pemalsuan surat atas nama Sukarno AB tahun 1983* yang digunakan pelapor untuk mengklaim tanah warga.
“17 poin kejanggalan itu baru terungkap di pengadilan. Di depan hakim. Mulai dari cap kecil, cap besar, tinta, sampai format surat kades zaman dulu yang tidak sesuai,” ungkap sumber di persidangan.
Padahal tanah yang disengketakan adalah tanah sah milik Welin yang dibeli berjenjang sejak 1985: Yusmu bin Jahri – A.Latif Rais – Ansori – Mugarrobi – Welin. Sudah dikonfirmasi batasnya kepada Husin & Usman selaku pemilik Rambang asli Sungai Siangge.
Lebih ironis lagi, yang diributkan bukan hanya tanah warga, tapi *45 Hektar Sungai Siangge, Pergam, Lampaman, Soak Baung, Muare Henik* – yang merupakan aset negara yang dilelang tiap tahun untuk PAD Ogan Ilir. Dokumen _SUNGAI SIANGGE DILELANG SETIAP TAHUN_ membuktikan itu adalah lebung, bukan tanah darat.
Dengan terbongkarnya 17 poin di pengadilan, laporan balik yang dilayangkan mafia tanah & mantan kades terhadap Welin kini dipertanyakan:
Apakah laporan tersebut menggunakan surat yang diduga palsu?
Warga Lubuk Keliat yang hadir di sidang pun bersorak: “Keadilan masih ada. Hakim melihat sendiri surat palsunya.”
Kini warga mendesak:
1. Majelis Hakim mencatat 17 poin kejanggalan itu sebagai fakta persidangan.
2. Polda Sumsel & Kejari Ogan Ilir menghentikan kriminalisasi terhadap Welin dan balik memeriksa pelapor atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP, ancaman 6 tahun).
3. Bupati Ogan Ilir dan Dinas Perikanan segera selamatkan 45 Ha Sungai Negara.
Laporan balik yang tadinya ingin menjebloskan Welin, kini justru membuka kotak pandora mafia tanah di Lubuk Keliat.
*NRD*

Posting Komentar