BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Sidang ke-2 Terkuak! Susanto & Husin Mangkir di PN Kayuagung, Vonis 15/Pdt.G/2026 Online Okt

Table of Contents

OGAN ILIR, Radarindo.asia-

Fakta persidangan perkara lahan 45 HA No 15/Pdt.G/2026 di PN Kayuagung terkuak jelang vonis.

Berdasarkan informasi, Sidang Pertama dan Kedua perkara ini digelar secara offline / langsung hadir di PN Kayuagung.

Pada sidang pertama semua pihak hadir. Namun pada Sidang Kedua yang krusial, dua nama yang disebut sebagai saksi kunci yakni Mantan Kades Susanto dan Husin justru tidak hadir dan mangkir.

Padahal keduanya diharapkan bisa memberikan keterangan terkait sejarah tanah 45 HA di Naumaling-Siangge dan dugaan cap.

Sementara itu Tuan Tanah selaku penjual lahan kepada Welin hadir dalam persidangan dan mengakui adanya jual beli.

Redaksi telah menghubungi pihak Penggugat / Pelapor untuk konfirmasi berimbang. Pihak pelapor menyatakan belum bersedia memberi keterangan dan memilih menunggu hasil putusan yang akan digelar secara online pada tanggal 28 Oktober 2026.

Selain itu, berdasarkan pantauan, pihak Penggugat juga belum mengupload Kesimpulan di sistem e-Court PN Kayuagung hingga jelang putusan.

Sidang putusan Perkara 15/Pdt.G/2026 sendiri dijadwalkan digelar secara online pada 28 Oktober 2026.

Kita tunggu apakah majelis hakim akan mempertimbangkan ketidakhadiran saksi kunci dan fakta Tuan Tanah yang sudah mengakui jual beli.



*NRD*

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.