Proyek PISEW Parit Kongsi Diduga Dialihkan ke Pihak Ketiga, Pengelolaan Dana Dipertanyakan
SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Desa Parit Kongsi, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, diduga tidak sepenuhnya di kelola oleh kelompok masyarakat yang tercantum sebagai pelaksana. Ketua kelompok mengaku tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana .
Dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan Ketua Kelompok Kerja Sama Antar Desa (KAD) Pokmas Sukses Bersama berinisial IS. Namun, informasi itu masih perlu diuji melalui dokumen proyek, pemeriksaan fisik, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Proyek Bernilai Rp500 Juta
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek pembangunan jalan perkerasan beton tersebut memperoleh Bantuan Pemerintah Masyarakat (BPM) sebesar Rp500 juta dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana proyek tercantum sebagai KAD Pokmas Sukses Bersama dengan metode swakelola tipe IV. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari, mulai 21 Agustus hingga 18 Desember 2026.
Ketua Kelompok Mengaku Tidak Mengelola keuangan Proyek
IS mengaku tidak terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan proyek dan hanya mengikuti arahan pihak lain. Yang dia sebut tangan kanan partai.
“Kamek cuman ikut kate orang atas. Kalau daan ikut, gaimane proyek di kamek nak masuk, Bang,” ujar IS.
IS turut menyebut seseorang berinisial AM yang, menurut keterangannya, diduga memiliki hubungan dengan pihak partai politik. Hubungan dan keterlibatan pihak tersebut masih memerlukan verifikasi.
Sebelum pekerjaan dimulai, IS mengaku menghadiri rapat di Pontianak selama dua hari. Ia menyebut dana disalurkan secara bertahap untuk pembelian material dan pembayaran upah.
Menurut IS, seseorang dari pihak dinas bernama RH diduga memberikan arahan mengenai mekanisme transfer dana. Informasi tersebut belum terkonfirmasi dan perlu diklarifikasi kepada pihak yang disebut.
Dalam pengadaan material, IS mengaku memesan bersama seseorang berinisial MT. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui keseluruhan proses pembayaran maupun pihak yang mengendalikan keuangan proyek.
Keterangan tersebut perlu diuji melalui dokumen pencairan, bukti transaksi, faktur material, daftar pembayaran upah, serta laporan pertanggungjawaban.
Dugaan Pengalihan Perlu Diuji Berdasarkan Aturan Swakelola
Dugaan pengalihan pekerjaan harus ditelaah berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah dan pedoman teknis PISEW yang berlaku.
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, Lampiran bagian 5.2 huruf f, menyebut pelaksana swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.
Sementara itu, Pasal 47 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, mengatur pelaksanaan swakelola tipe IV melalui kontrak antara PPK dan pimpinan kelompok masyarakat.
Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menelusuri kesesuaian pelaksanaan proyek dengan mekanisme swakelola yang tercantum pada papan informasi. Penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dan petunjuk teknis PISEW Tahun Anggaran 2026.
Jika benar terjadi pengalihan pekerjaan utama, pemeriksaan perlu mencakup pihak yang mengambil keputusan, dasar administrasi, serta kesesuaiannya dengan kontrak dan pedoman program.
Namun, pembelian material dari pemasok atau penggunaan jasa pendukung tidak otomatis dapat disebut sebagai pengalihan pekerjaan utama. Pemeriksaan harus membedakan pengadaan kebutuhan proyek yang diperbolehkan dari pengalihan tanggung jawab pelaksanaan swakelola.
Sejumlah Aspek Perlu Diperiksa
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, inspektorat, dan instansi pengawas terkait memeriksa proyek tersebut. Pemeriksaan setidaknya mencakup:
1. Kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak dan pedoman swakelola.
2. Peran nyata kelompok masyarakat sebagai pelaksana.
3. Dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pekerjaan utama.
4. Pihak yang mengendalikan pencairan dan penggunaan dana.
5. Bukti pembelian material dan pembayaran upah.
6. Kesesuaian volume, mutu, dan waktu pekerjaan.
7. Kelengkapan administrasi serta laporan pertanggungjawaban.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukan dan setiap pihak menjalankan tanggung jawab berdasarkan ketentuan.
Team.

Posting Komentar