PROYEK JALAN Rp3,939 MILIAR DI SINGKAWANG DISOROT, LSM ESOK CENTER DAN LSM LIDIK LAPORKAN KE KEJATI KALBAR
SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Proyek rekonstruksi Jalan Raya Sebakuan di Kota Singkawang dengan nilai kontrak mencapai Rp3,939 miliar menjadi sorotan setelah dokumentasi lapangan memperlihatkan material menyerupai agregat aspal terlepas dan berserakan di sejumlah bagian tepi badan jalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.
LSM Esok Center bersama LSM Lidik membawa persoalan ini ke ranah pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) untuk meminta penelaahan atas dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan kemungkinan adanya penyimpangan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Nilai Kontrak Miliaran Rupiah, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan rekonstruksi Jalan Raya Sebakuan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang.
Papan proyek mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp3.939.000.000, tanggal kontrak 12 Mei 2026, dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercantum CV Shulthan Garnida, sedangkan konsultan pengawas adalah CV Java Bima Citra.
Dengan nilai kontrak tersebut, kualitas hasil pekerjaan menjadi aspek penting yang perlu dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, serta standar mutu yang ditetapkan dalam kontrak.
Dokumentasi yang tersedia memperlihatkan material berwarna hitam menyerupai agregat aspal yang terlepas di tepi perkerasan. Namun, penyebab kondisi tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan foto dan masih memerlukan pemeriksaan teknis secara langsung.
LSM Minta Kejati Telusuri Dokumen dan Mutu Pekerjaan
Pengaduan kepada Kejati Kalbar diharapkan menjadi pintu masuk untuk menelaah persoalan secara objektif, terutama apabila terdapat bukti awal mengenai ketidaksesuaian pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan yang diperlukan dapat meliputi dokumen kontrak, spesifikasi teknis, ketebalan lapisan perkerasan, hasil pengujian laboratorium, volume pekerjaan, laporan konsultan pengawas, serta dokumen pembayaran yang relevan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah kondisi fisik jalan tersebut merupakan kekurangan mutu, dampak pekerjaan yang belum selesai, atau faktor teknis lain yang dapat dijelaskan secara profesional.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dinas PUPR, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas Perlu Klarifikasi
Dinas PUPR Kota Singkawang, CV Shulthan Garnida sebagai pelaksana, serta CV Java Bima Citra selaku konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan yang menjadi sorotan.
Klarifikasi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah hasil pekerjaan telah melalui pengujian mutu, bagaimana hasil pengawasan lapangan, dan apakah ditemukan bagian pekerjaan yang harus diperbaiki.
Transparansi dari pihak terkait akan membantu masyarakat memperoleh informasi yang utuh sekaligus memastikan bahwa penilaian terhadap proyek tidak hanya didasarkan pada dokumentasi visual.
Uang Publik Harus Dipertanggungjawabkan
Sorotan terhadap proyek Jalan Raya Sebakuan menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tidak cukup dinilai dari selesainya pekerjaan secara fisik. Kualitas, ketahanan, kesesuaian spesifikasi, dan pertanggungjawaban anggaran juga harus menjadi perhatian.
LSM Esok Center dan LSM Lidik mendorong agar pengaduan tersebut ditelaah secara profesional, disertai pemeriksaan bukti dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Anggaran Rp3,939 miliar harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai standar. Jika terdapat ketidaksesuaian, persoalan tersebut harus diungkap melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Team

Posting Komentar