BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Polres Sambas Ungkap Dua Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pria Diamankan

Table of Contents
SAMBAS, Radarindo.asia-

Kepolisian Resor (Polres) Sambas, Polda Kalimantan Barat, mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta kendaraan, jeriken, dan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.

Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Kamis (22/10/2026). Berdasarkan informasi yang disampaikan, kedua perkara tercatat dalam laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026 dan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas.

Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di Kartiasa

Dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial A di Jalan Padat Karya, Dusun Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.17 WIB.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam yang dikendarai pria tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa jeriken berisi Pertalite, jeriken kosong, serta tangki modifikasi dengan kapasitas sekitar 100 liter.

Berdasarkan keterangan dalam laporan perkara, BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian berulang di SPBU dengan menggunakan tiga barcode berbeda. Pertalite itu kemudian diduga dijual kembali melalui kios dengan harga Rp12.000 per liter.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan kendaraan yang digunakan, jeriken berisi BBM, tangki modifikasi, serta selang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan tersebut.

Kasus Kedua, BBM Diduga Akan Dijual Kembali ke Sejumlah Kios

Pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial M di Jalan Raya Kartiasa, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, sekitar pukul 10.38 WIB pada hari yang sama.

Dari pemeriksaan mobil Daihatsu Sigra berwarna merah yang digunakan pria tersebut, polisi menemukan sejumlah jeriken dan dua tangki modifikasi yang berisi Pertalite.

BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian berulang dengan menggunakan lima barcode berbeda. Berdasarkan informasi dalam laporan, BBM itu rencananya akan dijual kembali ke sejumlah kios di Desa Lorong dan Desa Tanjung Mekar dengan harga Rp11.500 per liter.

Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik untuk mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Penyidikan Berlanjut

Dalam penanganan kedua perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua pria beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Pengawasan terhadap penyaluran Pertalite diperlukan agar BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam kedua perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Team. 

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.