Perjuangan Warga Lubuk Keliat Berbuah Hasil: Laporan TKD 606 Ha Rp18 Miliar Diterima Kapolres OI AKBP Rizka Aprianti dan Diatensi Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana
Table of Contents
Perjuangan panjang warga Desa Lubuk Keliat, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir akhirnya menemui titik terang. Didampingi langsung oleh perwakilan masyarakat, laporan dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) seluas 606 Hektare senilai Rp18 Miliar resmi diterima dua institusi penegak hukum di Ogan Ilir, Kamis (30/10/2026).
Laporan tersebut diantar oleh Tim Kuasa Masyarakat dan Kontrol Sosial yang dipimpin wartawan investigasi Naranda Yulius (ID Pers 0006/RDI). Tak sekadar melapor, tim ini juga membawa bukti novum yang menguatkan dugaan cacat hukum pelepasan TKD tersebut.
Sambutan Humanis Kapolres Perempuan
Sejak pagi pukul 08.44 WIB, tim sudah berkomunikasi dengan *Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.* Melalui pesan WhatsApp, perwira menengah yang baru menjabat sejak Juli 2026 itu dengan ramah mengarahkan agar berkas diantar ke Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 11.19 WIB, tim tiba di Mapolres Ogan Ilir. Suasana Mapolres saat itu sedang persiapan Sholat Jumat. Kasat Reskrim pun mengarahkan agar berkas dicatatkan terlebih dahulu di Kasi Humas sebagai prosedur awal.
Yang membuat warga terharu, pada pukul 11.43 WIB, *AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.* membalas pesan tim dengan kalimat singkat namun bermakna: *"baik terima kasih"*. Bagi warga, balasan itu adalah bukti bahwa laporan mereka benar-benar diterima pimpinan tertinggi Polres Ogan Ilir.
"Ibu Kapolres sangat humanis. Beliau Kapolres perempuan yang sangat responsif terhadap keluhan rakyat kecil. Kami bangga punya Kapolres seperti beliau," ujar salah satu warga yang ikut mengantar.
Pelayanan Profesional Kejari dan Atensi Kapolda
Sebelumnya, pada pukul 11.04 WIB, tim juga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir di Indralaya Utara. Di Kejari, berkas laporan diantar masuk ke dalam oleh resepsionis PTSP Pidsus untuk diserahkan kepada Kasi Pidsus. Tim diminta menunggu di ruang tunggu, mengisi data, tanda tangan buku register Dumas, difoto, dan meninggalkan nomor HP. Pihak Kejari menjanjikan perkembangan dalam 7-14 hari.
Menariknya, laporan ini ternyata tidak hanya berhenti di Ogan Ilir. Pada malam harinya, pukul 22.39 WIB, *Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.* memberikan atensi langsung melalui WhatsApp.
*"Terimakasih informasinya pak, akan saya teruskan untuk diatensi,"* tulis jenderal bintang dua yang pada 15 Oktober 2026 lalu baru saja menyampaikan Commander Wish tentang semangat Polisi Bersama Masyarakat di Palembang.
Bagi warga, atensi Kapolda Sumsel menjadi angin segar bahwa kasus yang mereka laporkan tidak akan menguap.
Bukti Surat Sakti dari Desa
Kekuatan laporan ini ada pada Surat Keterangan Sekdes Lubuk Keliat Welin Ardiyansyah No 140/127/KD/LK/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Surat itu menyatakan tidak ada arsip pelepasan TKD 606 Ha tahun 2011, tidak ada Musdes, tidak ada SK Bupati, dan tidak ada bukti kas plasma Rp1,2 Miliar masuk APBDes.
Modus yang diungkap adalah penggunaan 306 KTP warga dengan imbalan Rp250.000, dengan janji plasma Rp1,2 Miliar/tahun selama 15 tahun. Total kerugian desa ditaksir Rp18 Miliar.
Kini warga menunggu panggilan dari Kanit Tipikor Polres OI dan Kasi Pidsus Kejari OI.
---
*NARANDA YULIUS*
Posting Komentar