Kontradiksi Pengadaan Seragam MAN I Jombang
Kebijakan pengadaan seragam bagi Siswa baru di Madrasah Aliyah Negeri ( MAN I ) Jombang . Jawa timur, menuai polemik hingga tengah waktu Tahun ajaran baru berjalan saat ini. Kebijakan penjualan paket kain senilai Rp. 1, 6 juta melalui sekolah ini diduga sarat mendekati pemaksaan dan berbanding terbalik dengan regulasi resmi yang melarang keras Komite maupun pihak sekolah ikut campur dalam urusan jual beli seragam.
Kepala Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Jombang. Muhajir saat dikonfirmasi awak media Sabtu ( 3/10/2026) menegaskan bahwa, komite madrasah tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengoordinasikan pengadaan seragam atau bahan seragam bagi peserta didik " yang jelas, pihak komite sebenarnya tidak boleh mengoordinasikan pengadaan seragam, meski demikian masih perlu menelusuri mekanisme awal di madrasah, termasuk apakah dalam rapat perdana wali murid terdapat kesepakatan bersama atau ada pihak tertentu yang mengordinasikan , kita tidak tahu mekanisme di madrasah itu seperti apa ketika rapat pertama, pertemuan wali murid di tahun ajaran baru itu seperti apa, kita juga tidak tahu " tandasnya.
Praktik di MAN I Jombang, yang memaketkan lima jenis kain sekaligus termasuk seragam nasional putih abu dan Pramuka, dengan mewajibkan pembelian di sekolah jelas menabrak prinsip dasar tersebut.
Seorang wali murid yang namanya enggan disebutkan , mengungkapkan , bahwa anaknya diwajibkan membeli lima kain seharga Rp. 1,6 juta ( belum termasuk ongkos jahit ) langsung di sekolah, tanpa kebebasan memilih untuk membelinya diluar.
Kemenag menyebutkan bahwa pengadaan melalui koperasi sekolah sebenarnya diperbolehkan , kendati demikian , aturan dari Permendikbud ristek Nomor 50 Tahun 2022 serta pedoman Dinas/ Kemenag menegaskan bahwa pembelian di koperasi sifatnya harus opsional dan tidak boleh wajib paket.
Koperasi sekolah juga dibatasi hanya untuk menyediakan pakaian berciri khas khusus seperti batik atau baju olah raga, sementara seragam nasional harus dibebaskan untuk dibeli secara mandiri di pasar bebas.
Penulis : Mukti Abadi
Posting Komentar