BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Kontradiksi Pengadaan Seragam MAN I Jombang

Table of Contents

Jombang, Radarindo.asia- 

Kebijakan  pengadaan seragam  bagi Siswa baru di Madrasah Aliyah Negeri ( MAN  I ) Jombang . Jawa timur,  menuai polemik  hingga tengah waktu Tahun ajaran  baru berjalan  saat ini. Kebijakan  penjualan paket kain senilai Rp. 1, 6 juta melalui sekolah ini diduga sarat mendekati pemaksaan  dan berbanding terbalik dengan regulasi  resmi yang melarang keras Komite  maupun pihak sekolah ikut campur dalam urusan jual beli  seragam.

Kepala Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten  Jombang. Muhajir saat dikonfirmasi awak media Sabtu ( 3/10/2026) menegaskan bahwa,  komite madrasah tidak memiliki kewenangan  apapun untuk mengoordinasikan  pengadaan  seragam  atau bahan seragam bagi  peserta didik " yang jelas, pihak  komite sebenarnya tidak boleh mengoordinasikan  pengadaan seragam, meski demikian  masih perlu menelusuri  mekanisme awal  di madrasah, termasuk apakah dalam  rapat perdana wali murid  terdapat kesepakatan  bersama  atau ada pihak tertentu yang mengordinasikan , kita tidak tahu mekanisme di madrasah itu seperti apa ketika rapat  pertama, pertemuan wali murid di tahun ajaran baru itu seperti apa, kita juga tidak tahu " tandasnya.

Praktik di MAN I Jombang, yang memaketkan lima jenis  kain sekaligus termasuk  seragam nasional putih abu dan Pramuka, dengan mewajibkan  pembelian di  sekolah jelas  menabrak  prinsip dasar tersebut.

Seorang wali murid yang namanya enggan disebutkan , mengungkapkan , bahwa anaknya  diwajibkan  membeli lima kain seharga Rp. 1,6 juta ( belum  termasuk ongkos jahit ) langsung di sekolah, tanpa  kebebasan  memilih untuk membelinya diluar.

Kemenag menyebutkan bahwa pengadaan  melalui koperasi sekolah sebenarnya diperbolehkan , kendati demikian , aturan  dari Permendikbud ristek  Nomor 50 Tahun  2022  serta pedoman Dinas/ Kemenag menegaskan  bahwa pembelian di koperasi sifatnya harus opsional dan tidak boleh wajib paket.

Koperasi sekolah juga dibatasi  hanya untuk  menyediakan pakaian  berciri khas khusus seperti batik atau baju olah raga, sementara  seragam  nasional  harus dibebaskan  untuk  dibeli  secara mandiri di pasar bebas.     


Penulis :  Mukti Abadi

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.