Pemkab dan DPRD Sambas Bahas Ranperda RTRW 2026–2046, Siapkan Arah Pembangunan Dua Dekade
SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046.
Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat gabungan panitia khusus (pansus) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Senin (19/10/2026).
Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Sambas selama 20 tahun mendatang.
RTRW memiliki peran strategis dalam mengatur pemanfaatan ruang, menentukan arah pengembangan kawasan, serta menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan potensi dan karakteristik wilayah.
Melalui pembahasan Ranperda tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat memastikan perencanaan tata ruang yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Selain menjadi acuan pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan, RTRW juga memiliki arti penting dalam memberikan kepastian arah pemanfaatan lahan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembahasan Ranperda RTRW 2026–2046 ini diharapkan menghasilkan kebijakan tata ruang yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, mendorong investasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sambas.
Dengan perencanaan tata ruang yang matang, Kabupaten Sambas diharapkan mampu menghadapi tantangan pembangunan di masa depan tanpa mengabaikan keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Afrizal

Posting Komentar