BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Laka Maut di Lintas Komering OKU Timur: 3 Tewas, 1 Balita Luka Berat, Mobil MBG Tabrak Motor Berbonceng 4

Table of Contents

OKU TIMUR, Radarindo.asia-

Kecelakaan maut merenggut tiga korban jiwa terjadi di Jalan Raya Lintas Komering, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.55 WIB.

Satu unit mobil pengantar program Makan Bergizi Gratis (MBG) jenis Grand Max Pickup Nopol BG 8546 YH bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 5688 AAC yang ditumpangi empat orang sekaligus.

Akibat kejadian tersebut, sopir mobil bernama M Unus Jauhari (26) dan seorang penumpangnya, M Ihwan (48), hanya mengalami luka ringan. Keduanya merupakan warga Desa Karta Mulya, Kecamatan Madang Suku I.

Sementara itu, tiga dari empat penumpang sepeda motor dinyatakan meninggal dunia, yakni Subelyadi (28) pengemudi motor, Megawati (28) penumpang, dan Mahendra (7). Sedangkan Mahardika (4) mengalami luka berat dan masih dalam perawatan medis. Keempatnya merupakan warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura.

*Kronologi:*

Informasi dari Satlantas Polres OKU Timur, bermula ketika mobil Grand Max MBG melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Kota Negara menuju Desa Rasuan. Saat melintas di lokasi kejadian setelah jalan menikung, pengemudi mobil oleng ke kiri dan masuk ke jalan yang bergelombang serta berpasir.

Pengemudi berusaha masuk ke lajur kanan, sehingga laju kendaraan tidak terkendali masuk ke lajur sebelah kanan. Bersamaan dari arah berlawanan melaju sepeda motor korban berboncengan tiga. Karena jarak sudah dekat dan tidak dapat menghindar, tabrakan pun terjadi.

Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Herman, membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

“Iya, benar. Kejadiannya kemarin. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Kini pihaknya telah mengamankan sopir bersama mobil Grand Max dan sepeda motor Vixion milik korban untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah kejadian, kedua kendaraan diamankan di Unit Gakkum dan memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ,” pungkasnya.



Red*NARANDA YULIUS

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.