BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Diduga Terang-Terangan Lecehkan Wartawan dan Lakukan Penghinaan Verbal "body shaming" di hadapan para Awak Media.

Table of Contents


Bekasi-07/10/2026-Radarindo.asia

Sorotan publik kini tertuju pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Hal ini menyusul beredarnya rekaman video yang merekam insiden ketegangan antara jajaran pimpinan dinas tersebut dengan awak media saat mencoba mengonfirmasi sebuah berita.


Peristiwa tersebut bermula ketika Pimpinan Redaksi media lokal, K. Simare, mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait laporan isu lingkungan. Namun, berdasarkan rekaman dan keterangan yang dihimpun, jurnalis tersebut diduga diusir dan menerima perlakuan verbal bernada merendahkan di ruang kerja dinas. Ironisnya, kesempatan wawancara tetap diberikan kepada insan media lainnya.

Langkah awak media mendatangi dinas teknis merupakan bagian integral dari proses kerja jurnalistik yang mengedepankan asas keberimbangan berita (cover both sides). Konfirmasi adalah instrumen awal untuk memberikan ruang klarifikasi bagi pejabat publik, bukan bentuk penghakiman atau dakwaan hukum.

Pelanggaran Kemerdekaan Pers dan Isu Etika Perkantoran

Tindakan diskriminasi dan dugaan intimidasi verbal terhadap awak media ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Hal ini dinilai mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan pers, dan siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana.

Aksi arogansi Kadis.LH yang terekam oleh kamera awak media

Selain sorotan terhadap kemerdekaan pers, tindakan pejabat publik di lingkungan perkantoran pemerintah daerah tersebut juga memicu kritik terkait standar etika dan regulasi tata tertib aparatur sipil negara (ASN). Publik juga menyoroti kepatuhan terhadap aturan internal Pemkab Bekasi, khususnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang aktivitas merokok di ruang kerja kantor pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP, S.H., M.Si. (kemeja putih berkacamata) bersama salah satu Pegawai DLH yang merokok di tempat kerja kala dikonfirmasi awak media

Tanggapan Organisasi Kewartawanan dan Etika Pelayanan Publik

Merespons insiden penolakan dan perlakuan merendahkan terhadap jurnalis, sejumlah organisasi wartawan mengecam keras sikap tidak kooperatif dari pimpinan instansi pemerintah daerah. Pada hakikatnya, pers dan pejabat publik adalah mitra kerja dalam keterbukaan informasi publik.

Pejabat publik di jajaran pemerintahan daerah diimbau untuk tidak alergi terhadap upaya klarifikasi awak media. Jika ada narasi atau informasi yang dinilai kurang tepat, pejabat publik berhak mengklarifikasi dan meluruskan dengan data, bukan dengan mengusir atau melontarkan kalimat yang merendahkan martabat jurnalis. Penataan etika dan komitmen terhadap hukum dinilai harus dimulai dari ruang kerja pejabat itu sendiri, yaitu dengan menghormati kerja wartawan, menjaga etika pelayanan publik, dan mematuhi seluruh koridor hukum yang berlaku.

Tim.

Dj pattani

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.