Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rugikan Negara Rp18,79 Miliar
![]() |
| photo Istimewa |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu aktif berinisial S, yang disebut sebagai Syaefudin, dalam kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu.
Penahanan dilakukan pada Rabu (21/10/2026). S yang merupakan mantan Ketua DPRD Indramayu ditahan bersama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp18,79 miliar.
Kejati Jabar melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengusutan ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu.
Kedua tersangka masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Pembuktian atas dugaan keterlibatan mereka akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
(Dedi Noerdz)

Posting Komentar