BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Dugaan Korupsi 606 Ha Lubuk Keliat Terbongkar! Mantan Kades Diduga Cuci Aset Desa, Warga Cuma Dapat 500rb & 250rb

Table of Contents
LUBUK KELIAT, OGAN ILIR, Radarindo.asia-

Radar Indo membongkar dugaan skandal korupsi dan pencucian aset desa seluas 606 Hektar di Desa Lubuk Keliat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Fokus utama dugaan tertuju pada mantan Kepala Desa Lubuk Keliat berinisial S, yang diduga menjadi aktor intelektual di balik hilangnya ratusan hektar Tanah Kas Desa yang kini dikuasai korporasi asal Kabupaten Ogan Komering Ilir.

*MODUS OPERANDI: 306 KTP DIBAGI 2 KATEGORI*

Berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang diamankan redaksi Radar Indo, modus yang digunakan adalah dengan memecah lahan 606 Hektar tersebut menjadi 306 berkas, masing-masing 2 Hektar atas nama perorangan.

Yang janggal, ratusan nama tersebut tidak semuanya warga asli. Diduga ada praktik pinjam KTP warga luar desa untuk melengkapi kuota.

Fakta ini diperkuat pengakuan warga kepada Radar Indo. Warga dengan KTP asli Lubuk Keliat mengaku mendapat imbalan Rp 500.000, sementara warga dengan KTP luar desa yang didatangkan, hanya mendapat Rp 250.000 per orang.

Pola ini menguatkan dugaan adanya praktik pencucian aset desa, di mana aset desa yang menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tidak boleh diperjualbelikan tanpa Musyawarah Desa dan izin Bupati, diubah seolah-olah menjadi tanah milik masyarakat perorangan agar mudah dijual ke pihak perusahaan.

Jika ditaksir, nilai 606 Hektar lahan tersebut saat ini mencapai Rp 18 hingga Rp 30 Miliar, sementara yang masuk ke Kas Desa diduga tidak ada sama sekali.

*RADAR INDO KANTONGI BUKTI & KADES SEKARANG NETRAL*

Dalam kasus ini, Radar Indo telah mengamankan sejumlah bukti krusial berupa dokumen pelepasan lahan, foto dokumentasi, serta rekaman pengakuan warga.

Terkait status lahan, Radar Indo telah melakukan konfirmasi dan meminta keterangan kepada Kepala Desa Lubuk Keliat yang saat ini menjabat. Kades yang sekarang menegaskan dirinya bersikap netral dan tidak ingin ikut campur urusan masa lalu. Keterangannya hanya sebatas menjelaskan data administrasi dan arsip desa yang ada. Posisinya hanya sebagai saksi yang dimintai keterangan.

*ANCAMAN PASAL KORUPSI DAN TPPU*

Jika terbukti Tanah Kas Desa, maka perbuatan ini berpotensi memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Radar Indo akan melaporkan secara resmi temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kades berinisial S dan pihak perusahaan terkait belum memberikan hak jawab. Radar Indo membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

*Tim Investigasi Radar Indo, melaporkan dari Ogan Ilir.*





*NRD*

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.