Dijebak Janji Kerja, Pemuda 22 Tahun Dibunuh 3 Rekan dan Jasadnya Dibuang ke Jurang Tol Bocimi
Table of Contents
![]() |
| Lokasi penemuan mayat pria terbungkus di Tol Bocimi |
Sukabumi, Radarindo.asia-
Misteri penemuan jasad pria berkaus Barong Bali yang terbungkus karung di dasar jurang Kilometer 69 Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terkuak tuntas.
Korban yang sempat berstatus tanpa identitas selama lebih dari dua pekan itu dipastikan sebagai korban pembunuhan berencana oleh tiga rekan sesama perantau.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Ditreskrimum Polda Jabar berhasil meringkus seluruh pelaku di tiga lokasi terpisah lintas provinsi. Motif sakit hati menahun memicu aksi dingin para pelaku yang menjebak korban sejak dari Sulawesi, menghabisi nyawanya di dalam mobil, lalu membuang jasadnya dari atas jembatan tol.
Berikut 8 fakta lengkap pengungkapan kasus jasad dalam karung di Tol Bocimi yang dirangkum detikJabar, Jumat (16/10/2026):
1. Korban Ditemukan Membusuk di Dasar Jurang Tol Bocimi Km 69
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani pada Selasa (29/9/2026) di dasar jurang sedalam tujuh meter persis di bawah jembatan Tol Bocimi Km 69, Kecamatan Ciambar. Kondisi tubuh korban terbungkus karung, terikat tali tambang, serta berbalut plastik hitam dengan kondisi wajah telah mengering menjadi tengkorak dan sidik jari melepuh.
2. Identitas Terungkap Pemuda Asal Makassar Berusia 22 Tahun
Melalui metode penyelidikan ilmiah forensik (scientific crime investigation), aparat kepolisian berhasil mengungkap identitas sosok pria berkaus Barong Bali tersebut. Korban diketahui bernama Abuzala Baldani (22), pemuda kelahiran Pasuruan yang bermukim di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Misteri yang menyita perhatian publik selama dua pekan ini berhasil kita bongkar secara tuntas. Dari jajaran Reskrim sudah mengamankan tiga tersangka yang berhasil diringkus," ujar Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
"Melalui penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim, akhirnya identitas korban bisa terungkap. Korban atas nama Abuzala Baldani, usia kurang lebih 22 tahun, beralamat di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Agus.
"Dari sisi kecocokan data kami sudah bisa memastikan. Namun untuk penguatan secara ilmiah, kami saat ini sedang berkoordinasi dengan keluarga korban dan menunggu hasil uji DNA dari RS Polri Kramat Jati," imbuhnya.
3. Motif Sakit Hati dan Dendam Sesama Perantau
Korban dan ketiga pelaku yakni AS, AP (atau AD), serta N saling mengenal di lingkungan kerja yang sama di Jakarta. Perselisihan keseharian memicu rasa sakit hati para tersangka yang berusia lebih tua, lantaran menuduh korban kerap berbohong dan mengambil barang milik rekan-rekannya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang sudah saling mengenal, ditemukan informasi bahwa motif dari pembunuhan tersebut yaitu adanya rasa sakit hati dan dendam. Para pelaku yang berusia lebih tua merasa kerap dibohongi oleh korban. Selain itu, korban dituduh sering mengambil atau mencuri barang milik pelaku. Rasa jengkel memuncak sehingga membuat para tersangka bersepakat untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban," beber Agus.
4. Korban Dijebak Lowongan Kerja dan Liburan ke Bandung
Skenario pembunuhan dirancang saat korban masih berada di Pulau Sulawesi. Melalui sambungan telepon, para tersangka merayu korban dengan iming-iming lowongan pekerjaan di Jakarta serta agenda pelesiran ke Bandung hingga korban bersedia menyeberang menggunakan kapal laut pada Selasa (22/9/2026).
"Korban diiming-imingi oleh para tersangka untuk diajak bekerja di Jakarta, kemudian diajak berlibur ke Bandung. Sehingga korban yang tiba dari Sulawesi dijemput menggunakan mobil Toyota Rush warna biru," ungkap Agus.
5. Dihabisi 1 Menit di Mobil Saat Tertidur Pulas
Petaka berdarah terjadi hanya berselang 30 menit setelah mobil Toyota Rush biru bertolak keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok. Saat korban tertidur lelap di kursi depan, para pelaku di baris bangku belakang langsung mengeksekusi korban menggunakan seutas tali tambang.
"Baru sekitar 30 menit keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok, korban tertidur di jok depan. Pada saat itulah tersangka AP mengeluarkan tambang dari belakang kemudian menjerat lehernya, dan dibantu tersangka atas nama N yang ikut menarik dengan sekuat tenaga," papar Agus.
"Dalam waktu sekitar 1 menit, korban menurut keterangan tersangka terlihat sudah meninggal dunia dalam kondisi terlentang di jok mobil depan," jelas Agus.
6. Jasad Dibawa Keliling Sukabumi hingga Palabuhanratu
Setelah memastikan korban tewas, para pelaku urung membuang jasad di wilayah ibu kota dan memilih membawanya berputar-putar melintasi rute darat Jawa Barat. Pelaku juga sempat berhenti di warung kelontong tepi jalan untuk membeli kantong plastik pembungkus jenazah.
"Pada saat sudah diketahui bahwa korban sudah meninggal, jasad dibawa berkeliling ke Sukabumi. Korban dibawa berputar-putar melintasi Kota Sukabumi hingga ke Palabuhanratu," beber Agus.
"Pelaku sempat berhenti pada saat yang bersangkutan para tersangka membeli plastik di toko kelontong pinggir jalan, tujuannya untuk membungkus jenazah," ungkap Agus.
7. Dilempar Melewati Pembatas Beton Tol Setinggi 1,2 Meter
Menjelang pukul 22.00 WIB, kendaraan para pelaku berputar ke arah utara melintasi Cicurug dan masuk ke Tol Bocimi jalur arah Jakarta. Memanfaatkan kondisi bahu jalan tol Kilometer 69 yang gelap dan sepi, para pelaku membuang jasad yang sudah terbungkus karung melewati dinding pembatas ke arah jurang.
"Memanfaatkan bahu jalan dan pembatas beton setinggi 1,2 meter di TKP di situ, jasad kemudian dilemparkan oleh para tersangka ke dasar jurang," terang Agus.
"Tersangka AS berhasil diamankan di salah satu terminal di Bandung saat hendak kabur kembali ke arah Jakarta," kata Agus.
"Tim gabungan bergerak serentak. Satu tim membekuk tersangka AD di Jakarta Utara, dan satu tim lainnya menangkap tersangka N di kawasan Tangerang Selatan," tegas Agus.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Agus.
sumber: detiknews

Posting Komentar