BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Dendam Lama Memanas, Pria 65 Tahun di OKU Selatan Tewas Ditikam Tetangga Sendiri

Table of Contents

 

OKUSelatan, Radarindo.asia-

Perselisihan lama antara dua tetangga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berujung maut.

JH (65) tewas setelah terlibat perkelahian dengan tetangganya sendiri, IF (37), di Desa Tebat Gabus, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan, Sabtu (26/9/2026) malam.

Dalam kejadian tersebut, IF menusukkan pisau ke tubuh JH setelah sebelumnya didatangi korban yang membawa sebilah parang.

Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan, korban dan tersangka merupakan tetangga yang rumahnya berdampingan. Keduanya diketahui sudah lama terlibat perselisihan dan kerap terlibat cekcok.

"Mereka tinggal bertetangga, persis bersebelahan. Pemicu pembunuhan karena dendam, sudah lama bertikai," ungkap Aston, Selasa (29/9/2026).

Aston menjelaskan, kejadian bermula ketika IF sedang beristirahat di rumahnya. Tiba-tiba terdengar suara pintu rumah digedor dengan keras.

IF kemudian membuka pintu dan mendapati JH berada di depan rumah sambil membawa sebilah parang.

Melihat korban datang membawa senjata tajam, IF masuk ke dalam rumah dengan maksud membangunkan istrinya.

Namun, JH ikut masuk dan mengunci pintu terali rumah. Korban kemudian mengejar IF sembari mengayunkan parang.

"IF berusaha menghindar dan menangkis serangan tersebut menggunakan tangannya hingga mengalami luka," jelas Kasat.

Saat JH berbalik badan, IF menusukkan pisau ke arah korban beberapa kali. Tusukan mengenai bagian punggung dan telinga JH.

Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, JH akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. Sementara IF mendapat perawatan sebelum kemudian diamankan polisi.

Dalam kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, parang, dan beberapa lembar pakaian yang digunakan saat kejadian.

Sementara, IF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan kronologi secara utuh, termasuk penyebab perselisihan antara korban dan tersangka," katanya.




Red*naranda yulius

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.