BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Ditangkap Polisi Kerugian 400 Juta

Table of Contents
BATURAJA, Radarindo.asia-
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar toko sembako di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terungkap.

Polisi menangkap seorang pria bernama Sinan (56), warga Dusun II, Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Sementara empat pelaku lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial Aning, Jun, Saiful dan AR.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel pintu rolling door yang terkunci dan merusak kunci gembok toko,” ujar AKP Nasron Junaidi, Kamis (8/10/2026).

*Peran Masing-Masing Pelaku*

Menurut Nasron, toko sembako milik korban Esmadi (47) yang berada di Dusun II, Desa Mendala menjadi sasaran. Para pelaku menjalankan aksinya secara bersama-sama.

Sinan diduga berperan berjaga di luar toko. Sementara pelaku berinisial AR menunggu di dalam mobil. Adapun Aning, Jun dan Saiful masuk ke dalam toko setelah berhasil membobol pintu. Mereka mengambil berbagai barang di dalam toko dan memasukkannya ke dalam karung.

“Setelah dimasukkan ke dalam karung, barang tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil dan dibawa keluar OKU,” kata Nasron.

Barang hasil curian diangkut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah dan dibawa keluar wilayah Kabupaten OKU. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta.

*Ditangkap di Rumahnya*

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Sinan pada Rabu, 2 September 2026 di rumahnya di Dusun II, Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

“Tersangka sudah kami amankan dan selanjutnya dibawa ke Polres OKU untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Nasron.

*Barang Bukti Diamankan*

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

1. Satu buah gembok merek Globe warna hitam
2. Satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah nopol BG 1419 AAF beserta STNK
3. Flashdisk merek Sandisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian
4. Nota penjualan dari PT HM Sampoerna Tbk senilai Rp51.804.252 dan faktur dari PT Sumber Cipta Niaga senilai Rp36.930.000
5. Dua unit GPS Concox, satu unit HP Vivo beserta kartu SIM XL
6. Sejumlah bungkus rokok, sarung tangan, tas selempang warna hitam, dan uang tunai Rp657 ribu
7. Dokumen terkait kendaraan dan surat tanda terima rental mobil atas nama Aning

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar empat pelaku lainnya yang masuk dalam DPO.







*NARANDA YULIUS*
​

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.