BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Waketum ETH Roy Fernando Manengkey Tegas: Jika Ada Oknum Mengatasnamakan Elang Tiga Hambalang, Wajib Bisa Buktikan Mandat

Table of Contents


BOGOR. radarindo,asia
— Wakil Ketua Umum Elang Tiga Hambalang (ETH), Roy Fernando Manengkey, S.Kom., menegaskan bahwa setiap pihak yang membawa nama organisasi harus memiliki kewenangan dan mandat yang jelas.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul perhatian terhadap kemungkinan adanya oknum yang menggunakan atau mengatasnamakan Elang Tiga Hambalang dalam aktivitas tertentu tanpa dasar kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nama ETH Tidak Boleh Digunakan Sembarangan

Roy menegaskan, nama Elang Tiga Hambalang merupakan identitas organisasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seseorang tidak dapat begitu saja bertindak, berbicara, melakukan komunikasi kelembagaan, maupun menjalankan kegiatan dengan membawa nama ETH apabila tidak memiliki mandat.

Pihak yang mengaku mendapatkan penugasan juga perlu mampu menunjukkan dasar kewenangannya apabila dilakukan verifikasi.

Waketum ETH Minta Publik Tidak Mudah Percaya

Masyarakat, lembaga pemerintah, pihak swasta, maupun pihak lainnya yang menerima komunikasi dari seseorang yang mengaku mewakili ETH disarankan melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Verifikasi dapat dilakukan dengan memeriksa identitas, jabatan, surat tugas, surat mandat, serta menghubungi struktur ETH yang berwenang.

Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar nama organisasi tidak digunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Roy juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan nama organisasi. Setiap laporan atau tudingan terhadap seseorang harus dapat dibuktikan dan diklarifikasi secara objektif.

Dengan demikian, persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan informasi sepihak.

Pesan Wakil Ketua Umum Elang Tiga Hambalang Roy Fernando Manengkey, S.Kom., menjadi pengingat bahwa nama organisasi merupakan amanah.

Siapa pun yang mengatasnamakan ETH harus memiliki mandat dan kewenangan yang jelas.

Ada mandat, tunjukkan. Ada penugasan, buktikan. Jika tidak memiliki kewenangan, jangan membawa nama Elang Tiga Hambalang.

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.