BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Unit II PPA Polres OKU Ungkap Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Table of Contents

BATURAJA, Radarindo.asia-

Unit II Anak PPA Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di wilayah Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Dalam perkara tersebut, seorang anak perempuan berusia 16 tahun menjadi korban. Untuk melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas korban dan alamat lengkapnya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.

Korban Diduga Mengalami Kekerasan

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban dijemput oleh seorang pria yang disebut sebagai terlapor menggunakan sepeda motor menuju kawasan Simpang Air Karas.

Setibanya di lokasi, terlapor disebut menghentikan kendaraan di sekitar sebuah pondok. Korban kemudian berupaya melarikan diri, namun berdasarkan keterangan laporan, korban dikejar dan dibawa kembali ke lokasi tersebut.

Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan seksual. Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.

Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Mapolres OKU untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

Terduga Pelaku Diamankan

Setelah menerima laporan, Unit II Anak PPA Sat Res PPA dan PPO Polres OKU melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Terduga pelaku diketahui berinisial ED, berusia 28 tahun, bekerja sebagai petani dan berdomisili di wilayah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya beberapa helai pakaian yang disebut berkaitan dengan korban.

Perkara tersebut ditangani Unit II Anak PPA Sat Res PPA dan PPO Polres OKU dan dikaitkan dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Red*NARANDA YULIUS

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.