BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Seputar Kebijakan Lingkungan Prabowo Versus Opini Ringan dan Kritik Pakar

Table of Contents

Jakarta, Radarindo.asia-

Berbagai kalangan masyarakata sipil mengkritik dan mempertanyakan arah kebijakan lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menyoroti tiap keputusan hingga lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Dalam pertemuan terakhir ketika berbincang dan beropini ringan dengan seseorang yang bernama Ade Indriani Zuhri, dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Pembangunan Berkelanjutan Universitas Nasional,  mengaku heran rezim Prabowo masih bergantung industri ekstraktif, seperti batubara dan nikel. Karena, keduanya merupakan perusak lingkungan

dalam hitungan keuntungan ekonomi, industri tersebut masih kalah dengan sektor pertanian dan kebun ujarnya. Begitupun dalam Catatannya, sektor mineral/energi ekstraktif hanya menyumbang 8–10% PDB, sementara sektor pertanian dan perkebunan menyumbang 12–15%.

Dia menilai kebijakan Prabowo dalam tata kelola dan penguasaan sumber daya terlalu berpihak pada oligarki, hingga mengabaikan fakta yang telanjang di lapangan. Seakan mengkavling kavling hutan yang ada disebaran kepulauan indonesia.

Sisi lain, pemerintah pun meminggirkan pemulihan lingkungan. Seharusnya, pemulihan lingkungan bisa terjadi dengan merestorasi hutan yang terdegradasi lebih 10 juta hektar.

Saat ini, katanya, ada lima provinsi yang teridentifikasi alami kehancuran sumber daya alam. Kalimantan Timur, salah satunya, karena masifnya pertambangan. Lalu, Sumatera Utara karena dominasi sawit. Riau karena industri pulp and paper. Papua karena eksploitasi mineral, begitu pun di Sulawesi Tengah.  katanya.

Tinjau ulang penerbitan ijin dan penegakan hukum pertambangan

 Muhammad Joni, Pakar Hukum Lingkungan UNAS, juga menilai, masalah utama pemerintah bukan lagi kurangnya niat baik (political will), melainkan ketiadaan political bravery (keberanian politik) untuk menindak oligarki dan penjahat lingkungan.

Pemerintah, katanya, harus kembali pada amanat konstitusi yang juga arah politik lingkungan. Pasal 28 ayat 1 UUD menyatakan negara bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas lingkungan.

Untuk itu, pemerintah harus audit nasional perizinan sumber daya alam, penegakan hukum luar biasa terhadap kejahatan lingkungan, melakukan pemulihan, restorasi kedaulatan negara dan penguatan hak masyarakat.

“Kita bukan cuma butuh reformasi ekologis atau tata kelola, tapi reformasi keberanian lingkungan.”

Dia juga mengkritik pejabat atau menteri yang sering lempar tanggung jawab padahal mereka perwakilan negara. Dalam kasus bencana Sumatera akhir tahun 2025, misalnya, setiap pihak yang mewakili negara harus bertanggung jawab.

Bahkan, menteri yang tidak mampu lebih baik mengundurkan diri.

“Harus ada yang bertanggung jawab secara bernegara.” tegasnya sambil akhiri pembicaraan 

Reediting : Dj pattani 


Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.