Sengketa Lahan 23 Hektare di Bali Berujung Penyitaan, Nilai Aset Capai Rp4,8 Triliun
Table of Contents
Bali, Radarindo.asia-
Lahan seluas 23 hektare di Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi sengketa tanah yang merugikan negara.
Dilansir detikBali, Sabtu (19/9/2026), lahan itu berada sekitar 1 kilometer dari Pantai Melasti, Kabupaten Badung. Lahan tersebut dikuasi oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sejak tahun 2014.
Sengketa ini berawal dari proses ruislag atau sistem tukar-menukar aset yang tidak tuntas. PT MSD awalnya memenangkan lelang atas penguasaan 23 hektare dengan kompensasi berupa pembangunan Gedung BPN Bali.
Namun, dalam praktiknya, gedung yang dijanjikan itu tidak kunjung terealisasi. Di tahun 2022, Sertifikat Hak Pakai terkait 23 hektare lahan itu kemudian berganti dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN.
Meski SHP telah berganti ke Kementerian ATR/BPN, PT MSD tetap menguasai lahan tersebut dengan melakukan pemagaran, memasang papan dan mendirikan pos jaga. Tindakan ini yang menjadi latar belakang penyidik Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi terkait penyerobotan aset negara.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto, mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga tahun 2024 mencapai Rp 2,2 triliun. Di tahun ini, nilai aset itu melonjak dengan kisaran Rp 4,8 triliun.
"Angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara," ungkap Indra.
Sumber: Detiknews
Posting Komentar