Proyek Rekonstruksi Jalan Kacang Senilai Rp998 Juta Disorot, Muncul Retakan pada Permukaan Jalan
Proyek rekonstruksi Jalan Kacang, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, menjadi sorotan setelah ditemukan retakan memanjang pada permukaan jalan berdasarkan dokumentasi kondisi lapangan pada 24 September 2026.
Proyek yang dikerjakan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang tersebut tercantum memiliki nilai kontrak Rp998.577.551 atau hampir Rp1 miliar.
Mengacu pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Rekonstruksi Jl. Kacang, dengan nomor kontrak 000.3.3/15/SPK/OL/FS/BM/2026, tertanggal 29 Juni 2026.
Pelaksana pekerjaan tercantum CV. Sanjaya, sementara konsultan pengawas adalah CV. Prisma Estetika Konsultan. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 90 hari kalender.
Mutu Pekerjaan Dipertanyakan
Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan retakan yang memanjang pada permukaan badan jalan. Pada beberapa bagian, retakan tampak cukup jelas dan menjadi perhatian terhadap kondisi hasil pekerjaan.
Munculnya retakan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, kualitas material, metode pelaksanaan, serta pengawasan selama proses konstruksi.
Namun demikian, kondisi retak secara visual belum cukup untuk memastikan adanya pelanggaran spesifikasi teknis. Diperlukan pemeriksaan lapangan dan pengujian teknis untuk mengetahui penyebab serta tingkat kerusakan tersebut.
Dengan nilai proyek hampir Rp1 miliar, masyarakat berharap pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah tersebut memiliki kualitas sesuai dengan spesifikasi kontrak dan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
PUPR Diminta Beri Penjelasan
Masyarakat juga mempertanyakan apakah retakan tersebut telah diketahui oleh pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dan apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas konstruksi.
Pihak Dinas PUPR Kota Singkawang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan, standar mutu yang digunakan, serta langkah penanganan terhadap retakan yang ditemukan di lapangan.
Apabila hasil pemeriksaan teknis nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, maka perbaikan tentunya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini berdasarkan dokumentasi visual kondisi lapangan. Dugaan terkait mutu pekerjaan belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.


Posting Komentar