BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Polda Jatim Ungkap Jaringan Internasional Scam Investasi Kripto, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

Table of Contents

SURABAYA, Radarindo.asia-

Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Siber (DitresSiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online berkedok investasi trading kripto dan saham yang melibatkan jaringan internasional, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026). Hadir Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, DirresSiber Kombes Pol. Bimo Ariyanto, Wadir ResSiber AKBP Daniel Marunduri, Kasubdit I DitresSiber AKBP Erik Pradana, serta perwakilan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yulani.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus ini terjadi dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga Februari 2026 di wilayah hukum Jawa Timur.

"Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan investasi saham, valuta asing, dan kripto melalui tiga website, yakni YWWSDC dengan link www.ywwsdc.com, INVESCOS dengan link www.invescosnfh.com, serta CANTVR dengan link www.cantvr.com," ujar Jules.

Tiga Tersangka Penyedia Rekening Perusahaan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai perantara atau penyedia sarana rekening perusahaan.

Ketiganya adalah FR, laki-laki, beralamat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat; KPP, laki-laki, beralamat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah; dan WH, laki-laki, beralamat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Jules mengungkapkan, para tersangka membantu pembentukan dan penyediaan rekening perusahaan yang kemudian digunakan sebagai rekening penampungan dana hasil kejahatan.

Dalam menjalankan perannya, tersangka FR dan KPP menerima kiriman dana dari pihak lain yang disebut sebagai Bos G, Bos K, dan Bos A senilai USDT 33.984,01 atau setara sekitar Rp603.110.840 melalui platform INDODAX dengan akun username errorsystem.

Sementara tersangka WH bersama Sdr. ADS menerima dana senilai USDT 37.200,61 atau setara sekitar Rp660.226.720 melalui platform INDODAX dengan akun username wildanzakaria.

"Dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional, gaji, pembuatan perusahaan, dan rekening perusahaan," jelasnya.

Modus Promosi di Media Sosial, Korban Tak Bisa Withdraw

Para tersangka membuat promosi di media sosial terkait saham dan trading kripto melalui tiga website tersebut. Korban yang tertarik kemudian melakukan deposit ke rekening perusahaan yang telah disiapkan pelaku untuk berinvestasi.

Namun, ketika korban hendak melakukan withdraw atau penarikan saldo hasil investasi, dana tersebut tidak bisa ditarik. Akun trading yang sudah dibuat korban juga tidak bisa diakses kembali.

"Diduga website tersebut memang sengaja dibuat untuk melakukan tindak pidana online atau scamming," kata Jules.

Akibat perbuatan tersebut, total kerugian para korban mencapai Rp12.931.082.936.

Aliran Dana ke Malaysia dan Vietnam, Transaksi Triliunan Rupiah

Hasil penyidikan mengungkap, rekening perusahaan yang dibuat oleh para tersangka kemudian diserahkan kepada jaringan di Malaysia dan Vietnam.

Salah satunya adalah perusahaan atas nama PT ZMC dengan 6 rekening bank, yakni BRI, BNI, 2 rekening Mandiri, BCA, dan Permata. Rekening tersebut dibuat oleh tersangka WH dan diserahkan kepada ADS sebagai rekening penampung transaksi korban.

Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening tersebut dengan total nilai Rp81.527.932.707.

Berdasarkan hasil analisis transaksi rekening koran dari 6 rekening bank PT ZMC periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026, tercatat perputaran dana yang fantastis, mencapai Rp3.192.807.287.278 atau lebih dari Rp3,1 triliun.

"Penyidik saat ini berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pendalaman tracing aset terkait tindak pidana penipuan online dan tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 20 Huruf (c) KUHP Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b dan Ayat (2) Huruf r dan Huruf Z UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal terkait TPPU.

Ancaman hukuman untuk penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara untuk manipulasi informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data otentik, ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Untuk mengantisipasi korban lainnya, Ditressiber Polda Jatim membuka hotline Posko Pengaduan Online di nomor 0812-5229-3021. Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan online dengan modus serupa diimbau segera melapor.

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.