P3-TGAI Rp195 Juta di Wonokupang Diduga Diborongkan, Warga Soroti Pekerja dari Luar Desa
SIDOARJO, Radarindo.indo-
Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, patut diduga menjadi ajang penyimpangan. Di atas kertas proyek ini wajib swakelola, namun di lapangan justru dikerjakan dengan sistem borong oleh pekerja dari luar desa.
Temuan ini didokumentasikan tim Media Radarindo pada 26 Sep 2026 pukul 08:24:11 WIB di titik koordinat No.4 Kupang 4, Wonokupang, Balongbendo – Jawa Timur. Altitude 5.9 msnm. Index Number: 1232.
Fakta di Papan Proyek:
• Kementerian: PU Dirjen SDA BBWS Brantas • Kegiatan: P3-TGAI • Pelaksana: P3A Gemah Ripah • DI: Delta Brantas • Lokasi: Desa Wonokupang, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo • No. PKS: HK0201/Bbws10.9.2/947/P3-TGAI/VI/2026 • Waktu: 60 Hari Kalender, 22 Juni s/d 20 Agustus 2026 • Sumber Dana: APBN, Nilai Rp 195.000.000,- • Peringatan di plang: "KEGIATAN P3-TGAI INI DILAKSANAKAN SECARA SWAKELOLA DAN TIDAK DIPINDAK KETIGAKAN"
Fakta di Lapangan Berbanding Terbalik
Saksi mata petani setempat menegaskan para pekerja bukan warga Wonokupang.
“Para pekerja bukan orang Desa Wonokupang dan saya tidak kenal siapa mereka. Mereka itu pekerja borongan, bukan swakelola,” ujarnya kepada Radarindo. Kesaksian ini menguatkan dugaan pemborongan.
Jika benar diborongkan, ada 3 regulasi yang dilabrak:
1. Permen PUPR No.4 Tahun 2021 – P3-TGAI wajib dilaksanakan oleh P3A secara partisipatif, swakelola, padat karya, tidak boleh dikontraktualkan.
2. Peraturan LKPP No.3 Tahun 2021 tentang Swakelola Tipe IV – Penerima dana adalah kelompok masyarakat itu sendiri, dilarang menyerahkan pekerjaan inti kepada pemborong.
3. PKS dan Pakta Integritas – Memborongkan sama dengan wanprestasi, berpotensi pemutusan kontrak, pengembalian dana ke Kas Negara, dan sanksi blacklist.
Indikasi kerugian negara muncul jika ada selisih nilai material dan upah akibat sistem borong yang mengambil keuntungan dari dana yang seharusnya 100% untuk petani.
Kades Wonokupang Bungkam
Upaya verifikasi dan cover both side telah dilakukan. Pada 26/09/2026, Kades Wonokupang berinisial F saat dihubungi by phone oleh Radarindo untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik menyimpang yang tidak sesuai juklak juknis BBWS, enggan menjawab.
Sikap bungkam ini menambah tanda tanya publik. Sebagai pemerintah desa, Kades seharusnya menjadi pembina P3A dan menjamin pelaksanaan sesuai aturan.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua P3A Gemah Ripah dan PPK OP SDA BBWS Brantas belum merespons.
Media Radarindo mendesak BBWS Brantas melakukan audit ketaatan prosedur, audit mutu, dan menunda pencairan termin berikutnya hingga ada kejelasan. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan perlu turun tangan jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang
Posting Komentar