BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Lucy Kweek Dua Kali Diperiksa Kejagung, Kasus Febrie Adriansyah Terus Didalami

Table of Contents

JAKARTA, Radarindo.asia- 

Perkembangan terbaru kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah memeriksa Lucy Kweek sebanyak dua kali terkait dugaan keterkaitannya dengan pengusaha properti Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Lucy Kweek dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Agustus 2026.

“Sudah diperiksa bulan lalu sebanyak dua kali,” kata Anang, Jumat (11/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai hubungan Lucy Kweek dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam rangkaian perkara yang sedang didalami Kejagung.

Nama Lucy Kweek sebelumnya muncul dalam dokumen yang disebut-sebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang beredar di media sosial. Dalam dokumen tersebut, Tan Kian disebut pernah diperkenalkan kepada Ferry Boboho melalui Lucy Kweek.

Namun, Kejagung menegaskan bahwa dokumen BAP yang beredar di media sosial tersebut bukan merupakan BAP yang dibuat oleh Tim 9 Kejagung. Kejagung menyatakan dokumen tersebut telah diteliti dan dikonfirmasi bukan berasal dari tim penyidik tersebut.

Kejagung Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pemerasan

Di tengah proses penyidikan, Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa Tim 9 telah menemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang disita maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.

Perkara tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Febrie sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada 8 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik antara lain menggali informasi terkait hubungan Febrie dengan pengusaha Tan Kian serta dugaan penerimaan uang.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya membantah menerima uang dari Tan Kian. Menurut pihak kuasa hukum, Febrie juga membantah memiliki hubungan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

BAP Tan Kian yang Beredar Masih Dipersoalkan

Kejagung juga kembali menegaskan bahwa BAP Tan Kian yang beredar di media sosial tidak berasal dari Tim 9. Dalam dokumen yang beredar tersebut terdapat narasi mengenai dugaan penyerahan uang sekitar Rp40 miliar kepada Ferry Boboho serta dugaan kemungkinan keterkaitannya dengan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, Kejagung menyatakan bahwa dokumen yang beredar tersebut tidak dapat dianggap sebagai BAP resmi Tim 9.

Sementara itu, penyidikan perkara Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Kejagung menyatakan proses penyidikan akan dituntaskan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan proses persidangan.

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.