Korban Pertanyakan Transparansi Penanganan Perkara di PPA dan PPO Polres OKU
Gelar perkara tersebut disebut berdasarkan surat Nomor B/268/1X/2026/Satres PPA dan PPO. Dalam gelar perkara tersebut, korban menyebut dirinya didampingi oleh tiga orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut keterangan korban, persoalan ini bermula ketika dirinya melaporkan dugaan perkara yang dialaminya melalui kanal pengaduan resmi Polri pada 16 Februari 2026. Namun, korban mengaku saat itu belum dapat membuat laporan polisi (LP) dan diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas).
Korban juga mengaku tidak memperoleh tanda terima atas Dumas yang telah diserahkan kepada penyidik. Merasa mengalami kendala dalam proses pelaporan, korban kemudian berkonsultasi dengan Ombudsman Sumatera Selatan.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman, korban akhirnya membuat laporan polisi pada 3 Maret 2026 dengan Nomor LP/B/51/III/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/SUMATERA SELATAN.
Korban Didampingi LPSK Saat Gelar Perkara
Menurut keterangan korban, saat menghadiri undangan gelar perkara pada 22 September 2026, dirinya datang bersama suami dan tiga orang dari LPSK sekitar pukul 09.00 WIB.
Setibanya di Polres OKU, korban mengaku langsung menuju ruangan PPA dan diminta menunggu. Menurut korban, Kasat PPA kemudian menyampaikan bahwa hanya tim LPSK yang diperbolehkan masuk ke ruangan untuk mengikuti pembahasan awal.
Korban dan suaminya kemudian diminta menunggu. Sekitar pukul 11.44 WIB, menurut korban, pihak LPSK menghubunginya untuk masuk ke ruang rapat.
Di dalam ruang rapat, korban menyebut terdapat Kasat PPA Yulia Fitrianty, penyidik Yultiara, Kanit Chandra, pihak UPTD PPA OKU Nina, serta sejumlah personel kepolisian lainnya.
Menurut korban, dalam pertemuan tersebut disampaikan hasil pembahasan antara pihak kepolisian, LPSK, UPTD PPA, mengenai kelanjutan perkara.
Korban mengaku mendapat penjelasan bahwa perkara tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 6 huruf C. Korban juga menyebut dirinya mendapat informasi bahwa apabila perkara hendak dilanjutkan, maka harus menggunakan pasal lain, yakni terkait perzinahan.
Korban Mempertanyakan Penghentian Perkara
Korban mempertanyakan alasan penghentian perkara tersebut. Menurut keterangannya, dirinya berada dalam posisi sebagai bawahan, sedangkan pihak yang dilaporkan disebut menjabat sebagai Operational Manager di perusahaan tempat korban bekerja.
Korban menyebut pihak yang dilaporkan memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pencairan gaji serta sejumlah sistem di perusahaan.
Menurut korban, Kasat PPA juga menyampaikan bahwa perkara dapat ditindaklanjuti apabila suami korban membuat laporan baru dengan pasal perzinahan. Hal serupa, menurut korban, juga pernah disampaikan oleh Kanit Chandra.
Korban dan suaminya mengaku bersedia membuat laporan baru tersebut dengan syarat pihak yang dilaporkan langsung diamankan oleh kepolisian.
Namun, menurut korban, setelah dirinya dan suami menyatakan kesiapan untuk membuat laporan baru, komunikasi mengenai rencana laporan tersebut tidak lagi ditanggapi oleh pihak terkait.
Korban Mengaku Kecewa dengan Pernyataan Kasat PPA
Korban juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan yang disebut disampaikan oleh Kasat PPA dalam ruang rapat.
Menurut korban, sebelumnya dirinya mendapat penyampaian bahwa apabila suaminya membuat laporan pada hari itu, maka proses terhadap korban dan pihak terlapor dapat segera dilakukan hingga dilimpahkan kepada kejaksaan.
Namun, ketika korban dan suaminya menyatakan siap membuat laporan tersebut, korban mengaku Kasat PPA kemudian mengatakan kalimat:
«“Ini negara hukum, bukan negara bapak kamu.”»
Menurut korban, pernyataan tersebut membuat dirinya merasa tersinggung dan semakin kecewa terhadap proses penanganan perkara yang sedang dihadapinya.
Korban mengaku sempat histeris dan menyampaikan kekecewaannya di dalam ruang rapat. Melihat kondisi tersebut, suami korban kemudian menghampiri dan mengajak korban meninggalkan ruangan.
Korban Mempertanyakan Transparansi Proses Hukum
Atas rangkaian kejadian tersebut, korban mempertanyakan transparansi proses penanganan perkara oleh PPA dan PPO Polres OKU.
Korban menilai gelar perkara yang dilakukan belum memberikan jawaban yang memuaskan mengenai alasan penghentian perkara serta langkah hukum selanjutnya.
Korban juga mengaku merasa bahwa proses yang dijalankan belum memberikan rasa keadilan bagi dirinya.
Namun demikian, sejumlah pernyataan tersebut merupakan keterangan dan penilaian dari pihak korban. Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dan penjelasan dari pihak Polres OKU, khususnya Kasat PPA, penyidik yang menangani perkara, Kanit terkait, serta UPTD PPA OKU mengenai proses hukum, dasar penghentian perkara, dan hasil gelar perkara tersebut.
Red*NARANDA YULIUS

Posting Komentar