Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Diduga Rangkap Jabatan Ketua Komite SMAN 1 Krembung, Terancam Langgar Permendikbud 75/2016
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PKB, H. Moch. Dhamroni Cudhori, M.Si., diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Komite SMAN 1 Krembung. Jabatan tersebut diduga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Verifikasi Lapangan
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media melakukan verifikasi lapangan ke SMAN 1 Krembung pada Kamis, 24 September 2026.
Hasil verifikasi, pihak sekolah melalui Humas dan Wakil Kepala Sekolah (Waka) membenarkan bahwa Ketua Komite SMAN 1 Krembung dijabat oleh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (3) disebutkan secara tegas, anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), penyelenggara sekolah, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan daerah, hingga pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, mengingat Komisi D DPRD merupakan komisi yang membidangi pendidikan.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, tim media melakukan upaya konfirmasi berimbang:
1. Pada Jumat, 25 September 2026, tim media menghubungi H. Moch. Dhamroni Cudhori, M.Si. melalui aplikasi pesan WhatsApp untuk meminta hak jawab terkait dugaan rangkap jabatan dan dugaan pelanggaran Permendikbud tersebut. 2. Hingga berita ini diturunkan pada Jumat, 25 September 2026, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. 3. Selanjutnya, tim media akan meminta klarifikasi resmi kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sidoarjo sebagai instansi pembina SMA Negeri di Sidoarjo, dan kepada H. Moch. Dhamroni Cudhori secara langsung.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk dimuat secara proporsional.
Posting Komentar