BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan ke Tempat Hiburan Malam, Laporkan Sejumlah Akun ke Polrestabes Medan

Table of Contents

MEDAN, Radarindo.asia-

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tebingtinggi, Iqbal Akbar, membantah tudingan yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya mendatangi tempat hiburan malam.

Merasa nama baik dan pekerjaannya dirugikan akibat narasi tersebut, Iqbal melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/4079/IX/2026/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (22/9/2026), Iqbal mengatakan narasi yang beredar menurutnya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Saya baru saja membuat laporan atas akun media sosial yang telah mencemarkan nama baik dan pekerjaan saya. Pada dasarnya itu semua adalah fitnah dan kejadian sebenarnya telah diputarbalikkan,” ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, keberadaannya di lokasi yang menjadi sumber pemberitaan tersebut hanya untuk menjemput sejumlah kerabat. Ia membantah berada di lokasi tersebut untuk menikmati hiburan malam sebagaimana narasi yang beredar.

“Saya ke situ hanya datang ke area parkiran untuk menjemput teman, kakak, dan abang saya untuk pulang bersama. Memang benar saya sempat membawakan tas teman saya dan tangan bersenggolan, tapi tidak seperti yang diisukan bahwa saya bersenang-senang di dalam,” tegasnya.

Kuasa Hukum Laporkan Sejumlah Akun

Sementara itu, tim kuasa hukum Iqbal Akbar yang dipimpin Henry Pakpahan, S.H., bersama Andreas Simamora, S.H., dan Octo Gabriel Situmorang, S.H., mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan.

Henry mengatakan, pihaknya melaporkan sejumlah akun media sosial, termasuk Facebook dan platform lainnya, yang dinilai menyebarkan narasi serta dokumen elektronik yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan fakta.

“Kami datang ke sini selaku kuasa hukum dari Iqbal Akbar untuk melaporkan beberapa akun media sosial seperti Facebook dan platform lainnya. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengejar siapa pun dalang di balik penyebaran informasi ini,” ujar Henry.

Menurut Henry, penyebaran tudingan yang belum terbukti kebenarannya di ruang publik telah merugikan kliennya, terutama terhadap nama baik dan pekerjaannya.

Pihak kuasa hukum menduga terdapat upaya menyerang kehormatan dan nama baik Iqbal melalui media elektronik. Atas dasar itu, mereka memilih menempuh jalur hukum untuk mengungkap pihak yang berada di balik penyebaran konten tersebut.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum mencantumkan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuat maupun menyebarkan konten yang memuat tudingan terhadap seseorang tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi.

Mereka menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum di Polrestabes Medan berjalan dan pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.


Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.