Diduga Coba Ambil Kotak Infak Masjid, Pria di Padang Diselesaikan Lewat Mediasi
Table of Contents
Padang, Radarindo.asia-
Aksi seorang pria berinisial RE (39) yang kedapatan hendak mengambil kotak infak di Masjid Al Amanah Cendana, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, akhirnya diselesaikan secara damai. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah pelaku langsung diamankan oleh warga setempat di lokasi kejadian.
Warga yang geram dengan tindakan tersebut tidak menghakimi pelaku secara sepihak, melainkan langsung mengamankannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Berkat kesigapan warga serta perangkat kelurahan, situasi berhasil diredam dengan cepat sebelum berujung pada tindakan anarkis yang merugikan semua pihak.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian bersama aparat kelurahan langsung memfasilitasi proses mediasi di Mapolsek Padang Selatan. Langkah ini diambil untuk mencari solusi terbaik demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan setempat.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian bersama aparat kelurahan langsung memfasilitasi proses mediasi di Mapolsek Padang Selatan. Langkah ini diambil untuk mencari solusi terbaik demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan setempat.
Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan mediasi terkait kasus percobaan pengambilan kotak infak tersebut. Beliau menjelaskan bahwa penanganan perkara ini diarahkan pada pendekatan keadilan restoratif demi kebaikan bersama.
Berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut, pihak pelaku dan keluarga menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah dilakukan. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yang dapat meresahkan masyarakat atau melanggar hukum di kemudian hari.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan hukum adat, kedua belah pihak bersama aparat kelurahan dan dubalang resmi menandatangani surat perjanjian damai serta surat pernyataan di Polsek Padang Selatan. Surat pernyataan bermaterai tersebut turut dilampirkan sebagai arsip serta bukti penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Penyelesaian kasus melalui jalur mediasi ini diapresiasi oleh berbagai pihak sebagai langkah bijak dalam merespons permasalahan sosial di tengah masyarakat. Kehadiran tokoh adat melalui dubalang serta aparat kelurahan membuktikan bahwa sinergi dan kearifan lokal masih menjadi instrumen efektif dalam menyelesaikan masalah.
Dengan disepakatinya perjanjian damai ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan serta memperketat pengawasan fasilitas umum. Warga juga diingatkan untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyerahkan penanganan pelaku pelanggaran hukum kepada pihak berwajib.
Sumber : Jejakkriminal
Posting Komentar