BERITA TERKINI
Memuat berita terbaru...

436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan Laku Rp179 Miliar di Lelang Kejagung

Table of Contents
Jakarta, Radarindo.aisa-

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang batu bara sebanyak 436 ribu ton yang merupakan sitaan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan (ST). Aset tersebut laku senilai Rp 179 miliar.
"Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran sebesar Rp 179.073.527.000," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Anang mengatakan lelang dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2016-2025. Lelang dilakukan merujuk pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 serta Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.

Objek lelang tersebut merupakan milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Awalnya, aset sitaan itu ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp 178.873.527.000 dengan kewajiban uang jaminan Rp 80 miliar.

Penawaran dilakukan secara terbuka lewat portal resmi lelang.go.id. Dalam prosesnya, lelang diikuti tujuh orang peserta yang mendaftar.

Namun, enam peserta gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan. Pejabat lelang mengesahkan satu peserta yang memenuhi syarat sebagai pemenang, yakni Jhony selaku Kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari dengan penawaran sebesar Rp 179.073.527.000.

"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp 200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan. Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Anang.

Samin Tan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT.

Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu disebutnya membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 17,7 triliun.







Sumber: Detiknews

Posting Komentar

R
RADARINDO.ASIA
TAJAM • AKURAT • TERPERCAYA

RadarIndo.asia merupakan media informasi yang menyajikan berita aktual dan terpercaya dari berbagai daerah di Indonesia. Mengedepankan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

BERITA TERBARU
Lihat Semua →
Memuat berita terbaru...
© RadarIndo.asia — Semua Hak Dilindungi.